Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Tim Advokasi: Rapid Test Dipatok Rp500 ribu di RS di Jakarta

Insi Nantika Jelita
08/7/2020 16:55
Tim Advokasi: Rapid Test Dipatok Rp500 ribu di RS di Jakarta
Rapid test kit covid-19(AFP/SAJJAD HUSSAIN )

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menerima aduan dari masyarakat perihal penyelenggaraan rapid test masih melebihi biaya yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, yakni di atas Rp150 ribu.

Juru Bicara Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Indra Rusmi mengatakan temuan tersebut terjadi di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Selatan.

"Saat mendampingi langsung masyarakat melakukan rapid test ke satu rumah sakit swasta, masyarakat harus mengeluarkan biaya Rp500 ribu lebih," ujar Indra, Rabu (8/7).

Pihaknya meminta Kementerian Kesehatan untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 soal batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi Rp150 ribu.

Baca juga: Harga Rapid Test Rp150 Ribu, Pakar: Jangan Dikomersialisasi

Seluruh rumah sakit beserta rekanan penyelenggara rapid test, kata Indra, wajib mematuhi pelaksanaan surat edaran tersebut dalam memberikan fasilitas pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dengan besaran tarif tidak boleh lebih dari Rp150 ribu.

"Apabila melanggar maka pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berdasarkan Pasal 54 ayat 1,2,3,4,5 UU No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit," jelas Indra.

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, imbuh Indra, mendesak pemerintah mengkaji dan membuat kebijakan kembali terhadap besaran tarif tertinggi untuk rapid test antibodi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Hal itu, kata Indra, untuk memberi suatu perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia saat pandemi covid-19 masih belum jelas dan tuntas kapan berakhirnya.

"Di satu sisi hal ini penting untuk dipertimbangkan mengingat info yang beredar untuk modal rapid test hanya sebesar Rp30 ribu," pungkas Indra. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik