Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan surat-surat perizinan untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) dituding cacat hukum.
Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menyatakan, izin reklamasi yang diterbitkan Anies untuk perluasan kawasan TIJA dan Dufan dinilai cacat hukum.
Izin yang dikeluarkan Anies itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) No 237/2020 yang berisikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Menurut Gilbert, keputusan gubernur itu harus berdasarkan pada aturan yang di atasnya.
Kepgub No 237/2020 tentang reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi.
"Demikian juga sebelum SK ke luar, haruslah ada konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan, ada analisis dampak lingkungan dan sebagainya," kata Gilbert saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (7/7).
Namun, SK Gubernur DKI Jakarta tersebut hanya didasarkan pada UU No 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, UU No 23/2014 tentang Pemda, dan UU Nomm 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Padahal SK ini mengenai zonasi kawasan pantai utara (pantura) DKI Jakarta.
Sementara Perda No 1/2014 tentang RDTR dan zonasi tidak memuat Ancol melainkan hanya perluasan Dufan.
" Perluasan harus didasarkan pada Perda RDTR. Keputusan gubernur berada di bawah Perda status kekuatan hukumnya. Dalam rencana reklamasi 17 pulau menjadi milik PT Jaya Ancol adalah pulau J dan K. Sedangkan dalam Kepgub No 237/2020 disebutkan Pulau K dan Pulau L. Pulau L sebelumnya adalah milik PT Manggala Krida Yudha dengan luas 481," ujarnya.
Namun telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan TIJA dan Dufan. Anies meneken izin itu pada 24 Februari 2020. (OL-4)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.Â
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
KABAR Ibrahim Sjarief Asegaf, suami Najwa Shihab meninggal dunia, menjadi perhatian banyak kalangan. Beberapa tokoh ikut melayat seperti Basuki Tjahaja Purnama dan Anies Baswedan.
Cari tahu partai politik Anies Baswedan! Telusuri perjalanan karir politiknya, dari akademisi hingga tokoh publik. Informasi lengkap dan relevan di sini!
Kisah cinta masa muda Anies Baswedan akan segera diangkat ke layar lebar lewat film bertajuk Senyum Manies Love Story.
Cari tahu partai politik yang menaungi Anies Baswedan! Temukan fakta menarik dan perjalanan politiknya di sini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved