Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan surat-surat perizinan untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) dituding cacat hukum.
Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menyatakan, izin reklamasi yang diterbitkan Anies untuk perluasan kawasan TIJA dan Dufan dinilai cacat hukum.
Izin yang dikeluarkan Anies itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) No 237/2020 yang berisikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Menurut Gilbert, keputusan gubernur itu harus berdasarkan pada aturan yang di atasnya.
Kepgub No 237/2020 tentang reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi.
"Demikian juga sebelum SK ke luar, haruslah ada konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan, ada analisis dampak lingkungan dan sebagainya," kata Gilbert saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (7/7).
Namun, SK Gubernur DKI Jakarta tersebut hanya didasarkan pada UU No 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, UU No 23/2014 tentang Pemda, dan UU Nomm 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Padahal SK ini mengenai zonasi kawasan pantai utara (pantura) DKI Jakarta.
Sementara Perda No 1/2014 tentang RDTR dan zonasi tidak memuat Ancol melainkan hanya perluasan Dufan.
" Perluasan harus didasarkan pada Perda RDTR. Keputusan gubernur berada di bawah Perda status kekuatan hukumnya. Dalam rencana reklamasi 17 pulau menjadi milik PT Jaya Ancol adalah pulau J dan K. Sedangkan dalam Kepgub No 237/2020 disebutkan Pulau K dan Pulau L. Pulau L sebelumnya adalah milik PT Manggala Krida Yudha dengan luas 481," ujarnya.
Namun telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan TIJA dan Dufan. Anies meneken izin itu pada 24 Februari 2020. (OL-4)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved