Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan surat-surat perizinan untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) dituding cacat hukum.
Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menyatakan, izin reklamasi yang diterbitkan Anies untuk perluasan kawasan TIJA dan Dufan dinilai cacat hukum.
Izin yang dikeluarkan Anies itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) No 237/2020 yang berisikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Menurut Gilbert, keputusan gubernur itu harus berdasarkan pada aturan yang di atasnya.
Kepgub No 237/2020 tentang reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi.
"Demikian juga sebelum SK ke luar, haruslah ada konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan, ada analisis dampak lingkungan dan sebagainya," kata Gilbert saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (7/7).
Namun, SK Gubernur DKI Jakarta tersebut hanya didasarkan pada UU No 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, UU No 23/2014 tentang Pemda, dan UU Nomm 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Padahal SK ini mengenai zonasi kawasan pantai utara (pantura) DKI Jakarta.
Sementara Perda No 1/2014 tentang RDTR dan zonasi tidak memuat Ancol melainkan hanya perluasan Dufan.
" Perluasan harus didasarkan pada Perda RDTR. Keputusan gubernur berada di bawah Perda status kekuatan hukumnya. Dalam rencana reklamasi 17 pulau menjadi milik PT Jaya Ancol adalah pulau J dan K. Sedangkan dalam Kepgub No 237/2020 disebutkan Pulau K dan Pulau L. Pulau L sebelumnya adalah milik PT Manggala Krida Yudha dengan luas 481," ujarnya.
Namun telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan TIJA dan Dufan. Anies meneken izin itu pada 24 Februari 2020. (OL-4)
“Ini bukan lagi persoalan tata ruang semata, tetapi sudah menjadi sumber peningkatan risiko bencana nasional, kerugian negara, dan ancaman keselamatan masyarakat pesisir,”
SELALU ada pilu yang membuat lutut gemetar tiap mendengar ramalan ilmuwan tentang dunia yang makin kerontang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai proyek reklamasi di Pulau Pari lebih banyak mudharat daripada manfaat. I
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai masih menjadi dua figur utama yang sulit tergeser dalam bursa calon presiden pada Pilpres 2029.
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa merespons langkah Partai Gerakan Rakyat yang mengusung Anies Baswedan menjadi calon presiden pada Pilpres 2029.
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir dalam pengukuhan guru besar,Prof. Zainal Arifin Mochtar dan pidatonya soal demokrasi
Founder Gerakan Turun Tangan, Anies Baswedan, menyampaikan gagasan dan pemikirannya di depan seribuan anak muda dalam gelaran Turun Tangan Festival 2025.
Diketahui Anies sebelumnya dalam acara Dialog Kebangsaan di Padang menyatakan bahwa negara tidak boleh salah fokus pada proyek mercusuar yang membebani rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved