Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Penerbitan Izin Reklamasi Ancol Dinilai Cacat Hukum

Selamat Saragih
07/7/2020 15:33
Penerbitan Izin Reklamasi Ancol Dinilai Cacat Hukum
Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan surat-surat perizinan untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) dituding cacat hukum.

Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menyatakan, izin reklamasi yang diterbitkan Anies untuk perluasan kawasan TIJA dan Dufan dinilai cacat hukum.

Izin yang dikeluarkan Anies itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) No 237/2020 yang berisikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Menurut Gilbert, keputusan gubernur itu harus berdasarkan pada aturan yang di atasnya.

Kepgub No 237/2020 tentang reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi.

"Demikian juga sebelum SK ke luar, haruslah ada konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan, ada analisis dampak lingkungan dan sebagainya," kata Gilbert saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (7/7).

Namun, SK Gubernur DKI Jakarta tersebut hanya didasarkan pada UU No 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, UU No 23/2014 tentang Pemda, dan UU Nomm 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Padahal SK ini mengenai zonasi kawasan pantai utara (pantura) DKI Jakarta.

Sementara Perda No 1/2014 tentang RDTR dan zonasi tidak memuat Ancol melainkan hanya perluasan Dufan.

" Perluasan harus didasarkan pada Perda RDTR. Keputusan gubernur berada di bawah Perda status kekuatan hukumnya. Dalam rencana reklamasi 17 pulau menjadi milik PT Jaya Ancol adalah pulau J dan K. Sedangkan dalam Kepgub No 237/2020 disebutkan Pulau K dan Pulau L. Pulau L sebelumnya adalah milik PT Manggala Krida Yudha dengan luas 481," ujarnya.

Namun telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan TIJA dan Dufan. Anies meneken izin itu pada 24 Februari 2020. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik