Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Relawan Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bersilat lidah terkait keputusan mengeluarkan izin reklamasi dikawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 155 hektare (ha) lewat Keputusan Gubernur No. 237 tahun 2020.
Koordinator Jawara Sanni Irsan tak terima lantaran Anies menyebut perluasan daratan Ancol itu bukan reklamasi melainkan hanya perluasan pantai. Dalam Kepgub tersebut, Anies memberikan izin reklamasi pada PT Pembangunan Jaya untuk memperluas lahan Dunia Fantasi.
Akan ada tambahan area seluas 155 ha yang dilakukan melalui reklamasi sebagai dampak dari kepgub itu. Sementara itu, saat ini sudah ada 20 ha lahan urugan di area itu, sehingga masih ada 135 ha jatah lahan yang harus direklamasi Ancol.
"Kami tidak terima karena akan menambah daratan sebesar 135 ha itu. Kalau yang sekarang sudah ada 20 ha, ya silahkan digunakan karena tidak mungkin sudah diurug dibongkar lagi. Tapi kami permasalahkan yang 135 ha tambahan itu," kata Sanni, Selasa (7/7).
Baca juga: Jawara Ancam Gubernur Anies Batalkan Reklamasi Ancol
Sanny meminta Anies berhenti mengemas kebijakannya dengan mempermainkan kata agar terlihat tidak buruk di mata masyarakat. Jawara menegaskan Anies harus menepati janji kampanyenya untuk menolak reklamasi dalam bentuk apapun.
Ia juga mendorong agar Anies tidak berlindung di bawah dalih hitung-hitungan ekonomi untuk memuluskan reklamasi Ancol.
"Tapi kita tidak terima kebijakannya. Kalau Pulau C, D, dan G okelah sudah ada. Nggak mungkin dibongkar lagi, tapi jangan malah ada lagi dalam bentuk lain. Kita nggak terima karena nanti yang terdampak adalah warga Jakarta Utara. Kalau warga wilayah lain mungkin nggak tahu itu," tukasnya.
Sanny menegaskan akan terus menuntut agar Anies membatalkan Kepgub 237/2020. Ia memberikan tenggat hingga akhir pekan ini. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi ia mengancam akan mengerahkan massa untuk mendemo Anies. (OL-14)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved