Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Jawara: Anies Jangan Bersilat Lidah Soal Reklamasi Ancol

Putri Anisa Yuliani
07/7/2020 14:30
Jawara: Anies Jangan Bersilat Lidah Soal Reklamasi Ancol
Pengunjung yang berwisata ke Pantai Impian Jaya Ancol(MI/Ramdani)

Relawan Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bersilat lidah terkait keputusan mengeluarkan izin reklamasi dikawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 155 hektare (ha) lewat Keputusan Gubernur No. 237 tahun 2020.

Koordinator Jawara Sanni Irsan tak terima lantaran Anies menyebut perluasan daratan Ancol itu bukan reklamasi melainkan hanya perluasan pantai. Dalam Kepgub tersebut, Anies memberikan izin reklamasi pada PT Pembangunan Jaya untuk memperluas lahan Dunia Fantasi.

Akan ada tambahan area seluas 155 ha yang dilakukan melalui reklamasi sebagai dampak dari kepgub itu. Sementara itu, saat ini sudah ada 20 ha lahan urugan di area itu, sehingga masih ada 135 ha jatah lahan yang harus direklamasi Ancol.

"Kami tidak terima karena akan menambah daratan sebesar 135 ha itu. Kalau yang sekarang sudah ada 20 ha, ya silahkan digunakan karena tidak mungkin sudah diurug dibongkar lagi. Tapi kami permasalahkan yang 135 ha tambahan itu," kata Sanni, Selasa (7/7).

Baca juga: Jawara Ancam Gubernur Anies Batalkan Reklamasi Ancol

Pokoknya, imbuh Sanni, yang namanya menambah daratan dari tidak ada menjadi ada baik itu memperluas atau memang betul-betul membuat pulau tetap saja namanya reklamasi. "Tidak ada istilah lain. Makanya ini kami tolak karena tidak sesuai lagi dengan janji kampanye," lanjutnya.

Sanny meminta Anies berhenti mengemas kebijakannya dengan mempermainkan kata agar terlihat tidak buruk di mata masyarakat. Jawara menegaskan Anies harus menepati janji kampanyenya untuk menolak reklamasi dalam bentuk apapun.

Ia juga mendorong agar Anies tidak berlindung di bawah dalih hitung-hitungan ekonomi untuk memuluskan reklamasi Ancol.

"Tapi kita tidak terima kebijakannya. Kalau Pulau C, D, dan G okelah sudah ada. Nggak mungkin dibongkar lagi, tapi jangan malah ada lagi dalam bentuk lain. Kita nggak terima karena nanti yang terdampak adalah warga Jakarta Utara. Kalau warga wilayah lain mungkin nggak tahu itu," tukasnya.

Sanny menegaskan akan terus menuntut agar Anies membatalkan Kepgub 237/2020. Ia memberikan tenggat hingga akhir pekan ini. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi ia mengancam akan mengerahkan massa untuk mendemo Anies. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik