Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Dua Perawat Dirampok di Angkot, Polisi: Dua Pelaku Ditangkap!

Kisar Rajagukguk
29/6/2020 23:56
Dua Perawat Dirampok di Angkot, Polisi: Dua Pelaku Ditangkap!
Ilustrasi angkot.(Antara)

DUA perampok di dalam angkutan kota (angkot) telah dibekuk polisi. Mereka adalah WM dan AS. Pelaku yang pertama dibekuk polisi adalah AS kemudian dikembangkan dan dibekuk kembali WM.

ASZ dibekuk di Cilodong, Kota Depok, dan WM dibekuk di Pulogadung, Jakarta Timur. Perampokan itu terjadi pada Minggu (21/6) malam saat SR dan RP perawat rumah sakit di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Sukmajaya menumpang angkot yang kebetulan melintas.

“Mereka tidak menengok jurusan ke mana. Naik saja yang harusnya ke arah Cibinong, kemudian naik. Di dalam angkot itu sudah ada dua penumpang sebelumnya,” kata Kapolres Metropolitan Kota Depok Kombes Azis Andriansyah, Senin (29/6).

Tak lama berada di angkot, kedua pelaku langsung beraksi. Pelaku mengancam korban hingga korban ketakutan dan menyerahkan hartanya. “Salah satunya mengambil ATM korban. Kemudian berhenti di salah satu ATM mengambil isi ATM korban mencocokkan pin kemudian mengambil semua uang yang ada di ATM korban,” paparnya.

Baca juga: Dua Perawat RS di Depok Disiksa dan Dirampok di Dalam Angkot

Setelah harta korban digasak, kemudian pelaku menurunkan korban di kawasan Cibinong. Korban kemudian melapor ke polisi.

“Kita telusuri, mereka buat laporan di polres. Kita telusuri dari berbagai bukti yang ada, utamanya keterangan para korban menuju ke mana, angkutan warna apa, berapa orang ciri-ciri dan logat. Satreskrim akhirnya mendapatkan petunjuk daerah pelaku,” tukasnya.

Baca juga: Penyandera Ibu dan Balita di Angkot Layak Dihukum Berat

Setelah melakukan pengembangkan, polisi menangkap kedua pelaku. Namun, satu orang lagi masih buron. “Sopir masih buron yaitu S,” tukasnya.

Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasn ancaman maksimal 12 tahun. (KG/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik