Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

PTSP Layani 5.000 Pemohon Dalam Dua Pekan

Putri Anisa Yuliani
27/6/2020 08:45
PTSP Layani 5.000 Pemohon Dalam Dua Pekan
Selama dua pekan sejak 15 Juni-26 Juni 2020, Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta telah melayani sebanyak 5.032 pemohon.(ANTARA/DHEMAS REVIYANTO)

PASCAKEMBALI dibukanya pelayanan publik secara langsung (tatap muka) di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta pada 15 Juni 2020 lalu, cukup diminati warga Ibu Kota. Layanan yang diterima mulai dari permohonan konsultasi, penyuluhan secara langsung dengan petugas sampai dengan pengajuan permohonan langsung pada layanan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Selama dua pekan sejak 15 Juni-26 Juni 2020, Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta telah melayani sebanyak 5.032 pemohon. Adapun layanan yang paling diminati adalah pelayanan Polda Metro Jaya dengan total 1.290 pemohon. 

Rincian pemohon lainnya dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD di Mal Pelayanan Publik, sebagai berikut: Dukcapil sebanyak 1.087 pemohon, BPRD dan UPPRD Setiabudi sebanyak 752 pemohon, Ditjen Imigrasi sebanyak 242 pemohon, Ditjen Pajak sebanyak 29 pemohon, BPJS Kesehatan sebanyak 54 pemohon, BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 35 pemohon, PT PLN Persero sebanyak 12 pemohon dan Bank DKI membatasi 50 Nasabah per hari.

Sementara untuk pelayanan lantai 1 Mal Pelayanan Publik dengan perizinan/nonperizinan kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah melayani total 731 pemohon dan penyuluhan langsung di lantai 2 Mal Pelayanan Publik telah melayani sebanyak 300 pemohon.

Adapun seluruh pemohon telah menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jarak antar manusia saat mengakses pelayanan publik.

Baca juga: Penanganan Covid-19 Terkendali

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan khusus bagi pemohon yang hendak mengajukan izin dan nonizin di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta dan Unit Pelaksana (UP) PMPTSP Kota Administrasi harus mendaftar antrian online terlebih dahulu melalui website

http://ptsp.jakarta.go.id/antrian yang dibuka pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-22.00 pada hari kerja.

“Animo masyarakat untuk datang ke Mal Pelayanan Publik semakin meningkat. Kami menyadari hal ini sebagai imbas dari penutupan sementara pelayanan publik secara langsung di bulan Maret hingga pertengahan Juni 2020 lalu. Kami mengimbau pemohon untuk mendaftar antrian online terlebih dahulu sebelum datang ke Mal Pelayanan Publik dan Unit Pelaksana PMPTSP Kota Administrasi,” jelas Benni dalam keterangan resminya Jumat (26/6).

"Tujuannya adalah untuk membatasi jumlah pengunjung yang datang dan mengantisipasi membludaknya antrean pemohon yang ingin bertemu langsung dengan petugas. Berdasarkan Protokol Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada masa PSBB Transisi yang telah ditetapkan, maka jumlah pemohon hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas ruang pelayanan," ungkapnya.

Benni menambahkan ada beberapa Unit Layanan yang dapat melayani pemohon secara langsung (walk in) tanpa melakukan antrean online terlebih dahulu, sesuai dengan kebijakan yang diterapkan oleh pimpinan instansi kementerian/lembaga unit layanan tersebut dan tetap mengacu pada kapasitas ruang pelayanan yang tersedia.

Untuk itu pemohon, diimbau agar mempelajari terlebih dahulu kebijakan yang diterapkan melalui website http://ptsp.jakarta.go.id/ sebelum mendatangi Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

“Setelah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, maka diputuskan pemohon layanan SIM dan STNK di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan antrean online terlebih dahulu, pemohon dapat mendatangi langsung (walk in), mengingat saat ini layanan tersebut sangat diminati oleh warga Ibu Kota, jumlah pemohon akan disesuaikan dengan jumlah petugas dan kapasitas ruang palayanan yang tersedia dengan tetap mengacu pada protokol penyelenggaraan pelayanan publik dalam upaya pencegahan covid-19," ujar Benni. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya