Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menindak tempat hiburan dan tempat makan yang melanggar aturan saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan, ada delapan tempat usaha yang ditindak Dinas Parekraf DKI bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
Delapan tempat usaha itu yakni karaoke dua tempat, restoran empat lokasi, dan spa dua tempat. "Yang saya ingat karaoke ada dua, terus ada beberapa restoran yang harusnya enggak boleh ada DJ, dia jumlahnya ada empat kalau enggak salah. Terus ada spa dua," ungkap Cucu saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (23/6).
Dia menjelaskan, Disparekraf DKI Jakarta menindak empat tempat makan karena di lokasi itu terdapat kegiatan DJ (disc jockey).
Baca juga: PSBB Transisi, Bar dan Live Music di Restoran Dilarang Beroperasi
Sedangkan spa dan karaoke disegel karena mereka belum diizinkan beroperasi, tetapi tetap membuka tempat usahanya.
Sementara untuk lokasi penindakan, empat lokasi berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Kemudian spa di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan karaoke sebanyak dua lokasi di Jakarta Pusat.
"Kebanyakan di daerah Jakarta Utara kawasan PIK. Terus ada juga di Jakarta Selatan spa dua biji di Pasar Minggu. Kalau restoran ngelanggar itu yang ada DJ-nya di PIK," kata dia.
Dia menambahkan, penindakan dilakukan tempat hiburan dan tempat makan itu ditutup oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta.
Dinas Parekraf DKI hanya memberikan surat rekomendasi berita acara pemeriksaan (BAP) pelanggaran itu.
"Jadi kita kan mem-BAP aja sesuai aturan yang dilanggar," kata Cucu. (OL-4)
Satpol PP bakal menyuruh warga menggunakan rompi orange dan melakukan bersih-bersih di tempat umum.
Secara substansi, Pergub ini sudah sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual tapi juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB.
Pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB merupakan domain Satpol PP. Kepolisian hanya "Mendampingi sebelahnya saja."
Sejak 14 April lalu hingga hari ini total ada sebanyak 1.145 perusahaan yang disidak oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Sebanyak 1.145 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, 190 di antaranya ditutup sementara.
Sejak Selasa (14/4) hingga Rabu (13/5) total ada 1.145 perusahaan telah disidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dan 191 diantaranya ditutup sementara.
"Untuk warga yang harus isolasi mandiri 14 hari atau memang kegiatannya dibatasi dalam rangka pengawasan ketat itu harus dijamin oleh Disnaker tidak akan di-PHK."
Pengawasan dan pembuatan fasilitas social distancing serta protokol kesehatan di pasar-pasar tradisional, sejak PSBB 1 sampai PSBB 3 tidak tersentuh sama sekali oleh Pemprov DKI Jakarta.
Jika empat prinsip dipatuhi warga, Anies optimistis masa transisi dapat dilalui dengan lancar. Sehingga, Jakarta siap menuju fase kenormalan baru.
Anies mengancam bila ada pihak yang tidak disiplin dan berakibat meningkatnya kasus covid-19, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi dengan menutup dan mencabut izin.
Teguh juga menyoroti keluhan warga yang hampir 2 bulan menerapkan kebijakan work form home afau bekerja dari rumah.
Fasilitas isolasi untuk pengunjung yang menunjukkan gejala covid-19 saat pemeriksaan. Pengelola juga harus menerapkan protokol pencegahan covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved