Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menindak tempat hiburan dan tempat makan yang melanggar aturan saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan, ada delapan tempat usaha yang ditindak Dinas Parekraf DKI bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
Delapan tempat usaha itu yakni karaoke dua tempat, restoran empat lokasi, dan spa dua tempat. "Yang saya ingat karaoke ada dua, terus ada beberapa restoran yang harusnya enggak boleh ada DJ, dia jumlahnya ada empat kalau enggak salah. Terus ada spa dua," ungkap Cucu saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (23/6).
Dia menjelaskan, Disparekraf DKI Jakarta menindak empat tempat makan karena di lokasi itu terdapat kegiatan DJ (disc jockey).
Baca juga: PSBB Transisi, Bar dan Live Music di Restoran Dilarang Beroperasi
Sedangkan spa dan karaoke disegel karena mereka belum diizinkan beroperasi, tetapi tetap membuka tempat usahanya.
Sementara untuk lokasi penindakan, empat lokasi berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Kemudian spa di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan karaoke sebanyak dua lokasi di Jakarta Pusat.
"Kebanyakan di daerah Jakarta Utara kawasan PIK. Terus ada juga di Jakarta Selatan spa dua biji di Pasar Minggu. Kalau restoran ngelanggar itu yang ada DJ-nya di PIK," kata dia.
Dia menambahkan, penindakan dilakukan tempat hiburan dan tempat makan itu ditutup oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta.
Dinas Parekraf DKI hanya memberikan surat rekomendasi berita acara pemeriksaan (BAP) pelanggaran itu.
"Jadi kita kan mem-BAP aja sesuai aturan yang dilanggar," kata Cucu. (OL-4)
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Perpanjangan tersebut merupakan kali kelima dan efektif berlaku mulai hari ini, Jumat (28/8) sampai 10 September mendatang.
"Sebelumnya ada 262 orang yang terjangkit covid-19. Sekarang tinggal 26 orang. Ada yang masih menunggu hasil swab test juga," jelas Bambang
Anies pun mencontohkan, di Korea Selatan saja tidak menutup bioskop meski di tengah pandemi.
Responden dari kelompok masyarakat sipil sebesar 60,6% menginginkan pemerintah menghentikan PSBB. Sementara, 43,4% responden dari kalangan elite meminta hal serupa.
Menggunakan kendaraan pribadi lebih aman ketimbang angkutan umum. Terlebih jika ada penumpukan di satu halte atau stasiun. Walhasil, jaga jarak menjadi sulit apabila ada kerumunan warga
Selama perpanjangan masa PSBB Transisi Fase 1 yang kedua yang mulai berlaku pada 17 Juli hingga kemarin ada 343 perusahaan yang disidak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved