Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Jakarta Raih Penilaian Opini WTP Tiga Tahun Berturut-turut

Insi Nantika Jelita
22/6/2020 12:20
Jakarta Raih Penilaian Opini WTP Tiga Tahun Berturut-turut
Warga berolahraga memanfaatkan dibukanya kembali hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) masa transisi korona di kawasan Sudirman, Jakarta.(MI/SUSANTO)

PROVINSI DKI Jakarta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2019. 

Hal itu merupakan WTP yang didapatkan tiga tahun berturut-turut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta 2019 tersebut dibacakan langsung oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6).

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Jakarta tahun 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang dilaksanakan pemerintah provinsi dki jakarta, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," ungkap Bahrullah.

Pemprov DKI Jakarta juga meraih opini WTP untuk Laporan Keuangan 2018 dan 2017.

Baca juga: Raja Ampat Kembali Raih Opini WTP Keenam

Dalam pidatonya, Barullah mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini yang merupakan pernyataan yang profesional. Penilaian tersebut berdasarkan kewajaran informasi yang disajian dalam laporan keuangan berdasarkan kriteria.

Yang pertama ialah kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintahan. Yang kedua kecukupan terhadapan pengungkapan. Ketiga ialah kepatuhan terhadap perundang-undangan dan yang keempat efektivitas sistem pengendalian internal.

Barullah juga mengatakan, meskipun pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

"Jika ditemukan ada penyimpangan atau kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang undangan, khususnya berdampak pada potensi terhadap indikasi kerugian negara maka pemeriksa wajib menindaklanjuti," pungkas Barullah. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya