Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra Asri.
"Untuk masalah perkembangan praperadilannya kan itu haknya ya, hak siapa saja boleh mengajukan itu dan kita sifatnya melayani," ujar Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Menurut Tubagus, pihaknya siap apabila dipanggil dalam sidang gugatan praperadilan Ravio. Sejauh ini, pihaknya masih menunggu proses tersebut.
"Masyarakat mengajukan, siapapun itu adalah hak. Ada panggilan dari pengadilan kita hadir. Kan sekarang prosesnya masih belum tau kita seperti apa, masih berjalan," paparnya.
Sebelumnya, Ravio mengajukan gugatan praperadilan mengenai keabsahan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Pengajuan tersebut dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan teregister dengan Nomor 63/Pid. Pra/2020/PN-Jkt.Sel tertanggal Rabu (3/6) lalu.
Baca juga: Polisi Akui Aktivis Ravio Patra masih Berstatus Saksi
Tubagus mengatakan penangkapan terhadap Ravio merupakan respons pihak kepolisian untuk memintai keterangan.
"Yang bersangkutan masih berstatus saksi kok sampai saat ini. Ada tindakan seperti itu kemudian direspons oleh pihak kepolisian dengan cara dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dikembalikan karena statusnya kan masih saksi," tandas Tubagus.
Baca juga: Kasus Ravio, Mahfud: Pelajaran bagi Aparat untuk Menahan Diri
Ravio ditangkap pada Rabu (22/4) malam di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, ia ditemani oleh diplomat Kerajaan Belanda bernama Roy Spijkerboer. Setelah 33 jam diperiksa, Ravio baru dibebaskan dengan status sebagai saksi.
Nomor WhatsApp milik Ravio sempat mengirimkan pesan berantai berisi ajakan melakukan penjarahan pada 30 April 2020. Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto saat itu mengatakan bahwa akun WhatsApp milik Ravio sempat diretas pada Selasa (22/4). Pesan provokatif tersebut, kata Damar, disiarkan saat Ravio tidak dapat mengakses WhatsApp-nya. (X-15)
Pelaku diringkus tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan unit Reskrim Polsek Tambun.
Polda Metro Jaya melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Ade Rahmat mengatakan usai peristiwa, pihaknya menemukan beberapa video yang beredar. Video itu diduga dipotong-potong dan diberi narasi.
DUA penjambret berinisial SNA, 21, dan APR, 27, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, mengaku kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu setiap kali menjalankan aksi jahat.
Aksi tersebut menuai banyak pujian dari para penonton, sebab tak hanya memberi rasa aman dan nyaman, tapi juga memberi kesan tersendiri.
PROPAM Mabes Polri diturunkan untuk mengusut kasus kematian Brigpol Setyo Herlambang
SEBANYAK 400 aktivis dari berbagai negara hadir dalam konferensi yang diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Asia Pasifik untuk Al Quds dan Palestina (APWCQP).
Aktivis 1998 dari berbagai kelompok dan daerah akan menggelar Sarasehan Aktivis Lintas Generasi, pada Rabu 21 Mei 2025.
Menurut Ya'qud, hukuman seumur hidup tidaklah berlebihan, mengingat imbas dampak sosial yang ada di masyarakat.
Acara yang berlangsung di Dalem Ning Hj Nur Cholisoh ini dihadiri lebih dari 100 tamu undangan, termasuk anak-anak dan para ibu, dalam suasana yang penuh kehangatan.
BELUM reda soal pengiriman paket isi kepala babi dengan kuping terpotong, media Tempo kembali mendapatkan teror dengan kiriman kotak berisi bangkai tikus yang kepalanya dipenggal.
AMNETSY International Indonesia menyoroti aksi teror, kekerasan, dan intimidasi yang dialamatkan kepada aktivis, mahasiswa, maupun jurnalis saat unjuk rasa penolakan RUU TNI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved