Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Ravio Ajukan Praperadilan, Polisi: Itu Haknya

Tri Subarkah
19/6/2020 20:23
Ravio Ajukan Praperadilan, Polisi: Itu Haknya
Peneliti kebijakan publik Ravio Patra(Dok. Handout Facebok Ravio Patra )

DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra Asri.

"Untuk masalah perkembangan praperadilannya kan itu haknya ya, hak siapa saja boleh mengajukan itu dan kita sifatnya melayani," ujar Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Menurut Tubagus, pihaknya siap apabila dipanggil dalam sidang gugatan praperadilan Ravio. Sejauh ini, pihaknya masih menunggu proses tersebut.

"Masyarakat mengajukan, siapapun itu adalah hak. Ada panggilan dari pengadilan kita hadir. Kan sekarang prosesnya masih belum tau kita seperti apa, masih berjalan," paparnya.

Sebelumnya, Ravio mengajukan gugatan praperadilan mengenai keabsahan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Pengajuan tersebut dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan teregister dengan Nomor 63/Pid. Pra/2020/PN-Jkt.Sel tertanggal Rabu (3/6) lalu.

Baca juga: Polisi Akui Aktivis Ravio Patra masih Berstatus Saksi

Tubagus mengatakan penangkapan terhadap Ravio merupakan respons pihak kepolisian untuk memintai keterangan.

"Yang bersangkutan masih berstatus saksi kok sampai saat ini. Ada tindakan seperti itu kemudian direspons oleh pihak kepolisian dengan cara dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dikembalikan karena statusnya kan masih saksi," tandas Tubagus.

Baca juga: Kasus Ravio, Mahfud: Pelajaran bagi Aparat untuk Menahan Diri

Ravio ditangkap pada Rabu (22/4) malam di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, ia ditemani oleh diplomat Kerajaan Belanda bernama Roy Spijkerboer. Setelah 33 jam diperiksa, Ravio baru dibebaskan dengan status sebagai saksi.

Nomor WhatsApp milik Ravio sempat mengirimkan pesan berantai berisi ajakan melakukan penjarahan pada 30 April 2020. Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto saat itu mengatakan bahwa akun WhatsApp milik Ravio sempat diretas pada Selasa (22/4). Pesan provokatif tersebut, kata Damar, disiarkan saat Ravio tidak dapat mengakses WhatsApp-nya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik