Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DKI Akui Kesulitan Awasi Mobilitas Karyawan saat PSBB Transisi

Insi Nantika Jelita
10/6/2020 12:40
DKI Akui Kesulitan Awasi Mobilitas Karyawan saat PSBB Transisi
Para pekerja di Jakarta(MI/Ramdani)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengakui sumber daya manusia di pihaknya terbatas. Dampaknya Andri mengakui kesulitan mengawasi pergerakan warga yang pergi dan pulang kantor. Hal itu bisa menjadi ancaman penularan covid-19 di lingkungan perkantoran.

"Pasukan kita ada 58 pengawas ditambah staf lain. Nah, jumlah perusahaan di DKI ada 77 ribu sekian. Ada keterbatasan sumber daya manusia, sehingga kita baru bisa melakukan pengawasan hanya di tempat kerja. Jadi, untuk mengawasi mobilitas orangnya, susah kita," jelas Andri, Selasa (9/6).

Tiap perusahaan diharuskan membatasi 50% karyawan dan menerapkan prtokol kesehatan covid-19 yang ketat selama PSBB transisi. Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja saat Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca juga: Per 1 Juli, Warga Wajib Gunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Namun, mobilitas warga selama berkendara itu yang menjadi kekhawatiran Disnaker untuk mengontrol penekanan penularan covid-19 di lingkungan perkantoran.

"Okelah di tempat kerja bisa melakukan sendiri protokol secara ketat. Seperti suhu badan diperiksa, pakai masker. Physical distancing diatur tidak hanya di kantor, tapi di kantin, di musala, di toilet. Tetapi waktu menuju kantor kan melakukan perjalanan, ketemu orang banyak di stasiun, kereta, bus. Orang-orang dari berbagai penjuru ngumpul di sana," jelas Andri.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kerja sama warga dan pengelola perusahaan untuk mawas diri dan kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19 itu. Menurut Andri, apabila ada pekerja yang diketahui terjangkit virus covid-19, maka pihak perusahaan harus menyetop operasional usaha mereka sementara.

"Apabila satu orang saja diketemukan status PDP, apalagi positif covid-19, maka untuk sementara tidak boleh beroperasi. Kan rugi. Kami minta kepada warga untuk taat dan disiplin, sehingga hal yang sudah kita capai ini tidak semakin memburuk," pungkas Andri. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya