Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penyidik Segera Limpahkan Perkara WNI ABK Long Xing ke JPU

Yakub Pryatama
09/6/2020 13:03
Penyidik Segera Limpahkan Perkara WNI ABK Long Xing ke JPU
Ilustrasi perdagangan orang(Ilustrasi)

TIM penyidik Polri segera menyerahkan berkas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) WNI ABK Kapal Long Xing 629 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiono mengatakan penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk tiga tersangka yang sudah ditangkap.

"Kemudian tentunya apabila sudah lengkap, nanti secepatnya penyidik juga segera melimpahkan ke JPU untuk tahap pertama," ujar Awi.

Awi menyebut, penyelidikan terus memburu bukti-bukti teranyar untuk segera menetapkan tersangka baru. Penyidik kini tengah melakukan pengembangan tersebut.

"Karena sebagai informasi tim penyidik sedang melaksanakan gelar perkara," paparnya.

Baca juga: 14 WNI ABK Long Xing 629 Diterbangkan ke Tanah Air

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 14 warga negara Indonesia (WNI) anak buah kapal (ABK) Long Xing 629. Ketiga tersangka berasal dari tiga perusahaan, yakni PT APJ, PT LPB dan PT SMG.

"Inisial tersangka, W dari PT APJ, F dari PT LPB, dan J dari PT SMG," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Ferdy menuturkan, PT APJ berada di Bekasi, Jawa Barat dan PT LPB berlokasi di Tegal serta PT SMG berkantor di Pemalang, Jawa Tengah.

Ferdy menyebut motif kejahatan TPPO yang dilakukan ketiga tersangka adalah mengeksploitasi para korban secara berlebihan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya