Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi, pihaknya masih melakukan sidak ke pasar-pasar tradisional. Namun, untuk pengaturan protokol kesehatan covid-19 di pasar, ia menyerahkan hal itu ke Pasar Jaya dan pengelola pasar.
"Nanti yang atur pengelola pasar. Kami tinggal cek protokolnya. Apakah sudah dilaksanakan atau belum," kata Arifin, Selasa (9/6).
Pengelola pasar, menurutnya, diminta menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan mengatur jarak antarwarga agar tidak berhimpitan saat berbelanja. Lalu warga dan pedagang harus menggunakan masker dan disiapkan hand sanitizer serta protokol lainya.
Satpol PP, kata Arifin, bakal menegur warga yang tidak mematuhi protokol tersebut. Ada denda sebesar Rp250 ribu bagi warga atau pedagang yang enggan memakai masker.
"Pasar Jaya yang atur mekanismenya seperti apa, misalnya pengaturan masuk ke pasar, harus pakai masker dan siapkan buat cuci tangan," jelas Arifin.
Baca juga: DKI Buka Sekolah Jika Wabah Covid-19 Sudah Terkendali
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Timur Kusmanto menjelaskan hari ini pihaknya bersama Satpol PP akan memonitor ke Pasar Induk Kramat Jati. Hal itu sesuai Surat Tugas Nomor 210/-1.781 perihal Pelaksanaan Monitor dan Pengawasan Penegakan Sanksi PSBB di Pasar Tradisional di Jakarta Timur.
"Satpol PP dan perangkat daerah lainnya akan dilibatkan," kata Kusmanto.
Sanksi, lanjutnya, akan diberikan kepada para pelanggar PSBB di pasar tradisional.
Adapun jadwal pelaksanaan monitoring dan penegakan sanksi PSBB di pasar tradisional di Jaktim ialah:
- Kamis (11/6) pukul 09.00 WIB di Pasar Jatinegara, Jatinegara
- Selasa (16/6) pukul 09.00 WIB di Pasar Rawamangun, Pulogadung
- Kamis (18/6) dari jam 09.00 WIB di Pasar Cibubur, Ciracas. (OL-14)
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Peringatan hari ulang tahun Satpol PP pada 2026 menjadi momentum untuk menegaskan kembali peran strategis ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta bersiaga di titik-titik rawan tawuran
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi pendukung terdakwa Laras Faizati yang mengenakan masker dengan bagian mulut dilakban dengan simbol "X"
Pelajari 7 cara sederhana untuk melindungi anak-anak dari paparan polusi udara. Mulai dari penggunaan masker N95 hingga memilih transportasi ramah lingkungan.
Masker ini adalah masker soothing dengan kelembapan tinggi yang berubah dari bubuk menjadi tekstur sherbet saat bercampur dengan air.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Masker membantu melindungi diri dari polusi dan kuman penyebab penyakit.
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved