Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Angkutan Umum tak Terapkan Protokol Kesehatan Didenda Rp500 Ribu

Putri Anisa Yuliani
06/6/2020 16:41
Angkutan Umum tak Terapkan Protokol Kesehatan Didenda Rp500 Ribu
Angkutan umum di Jakarta mesti terapkan protokol kesehatan di Jakarta(MI/Andry Widiyanto)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo telah resmi meneken aturan terkait protokol kesehatan di moda transportasi umum selama masa transisi.

Aturan itu disahkan dalam bentuk Surat Keputusan Kadishub No 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif.

SK itu mewajibkan seluruh moda transportasi umum baik berbasis rel, jalan, dan perairan untuk menyediakan hand sanitizer.

Baca juga : Dishub DKI: Ruas Jalan Ganjil Genap di PSBB Transisi Berbeda

Sementara untuk angkutan umum roda empat atau lebih seperti taksi, angkutan perkotaan, bus, kereta, kapal bagi perairan juga wajib mengurangi kapasitas angkutannya hanya 50% dari kapasitas maksimal.

Pengelola atau pemilik angkutan juga wajib membersihkan angkutan dengan disinfektan setiap hari sebelum dan sesudah beroperasi. Jika dilanggar, sanksi denda administratif akan dikenakan minimal Rp100ribu dan maksimal Rp500ribu.

Sanksi lainnya yakni pelanggar harus melakukan kerja sosial membersihkan sarana dan prasarana umum. Sanksi penderekan kendaraan juga akan diberikan kepada pelanggar.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik