Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJAK 14 April hingga 2 Juni, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta telah menyidak 1.290 perusahaan untuk melakukan pengawasan terhadap aturan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tercatat sebanyak 210 perusahaan telah ditutup dari hasil sidak tersebut. Para perusahaan itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang yang tidak dikecualikan namun tetap beroperasi.
"Ada 210 perusahaan yang kami tutup sementara," kata Kepala Disnaker DKI Andri Yansyah saat dihubungi mediaindonesia.com, Selasa (2/6).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.361 pekerja ikut terdampak penutupan dengan menerapkan kerja dari rumah. Wilayah dengan jumlah perusahaan yang ditutup sementara yakni Jakarta Barat sebanyak 54 perusahaan dan Jakarta Selatan 51 perusahaan. Lalu di Jakarta Utara ada 37 perusahaan ditutup sementara. Di Jakarta Timur ada 35 perusahaan dan di Jakarta Pusat ada 33 perusahaan ditutup sementara.
Sementara itu, sebanyak 321 perusahaan yang tidak dikecualikan mendapat izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melanggar PSBB karena tidak menyelenggarakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 secara menyeluruh.
"Kepada 321 perusahaan itu diberikan teguran dan pembinaan," ungkap Andri.
Dari total 321 perusahaan itu terdapat 58.295 pekerja yang aktif bekerja.
Jumlah perusahaan terbanyak yang mendapat izin Kemenperin namun abai terhadap protokol covid-19 ada di wilayah Jakarta Timur sebanyak 116 perusahaan dengan total pekerja mencapai 25.091 pekerja. Lalu juga terdapat di wilayah Jakarta Utara sebanyak 102 perusahaan dengan total 20.604 pekerja yang aktif. Di Jakarta Barat ada 79 perusahaan dengan 10.353 pekerja yang aktif. Lalu di Jakarta Pusat ada tujuh perusahaan dan di Jakarta Selatan ada 17 perusahaan.
baca juga: Usai Lebaran, Pelanggaran PSBB Meningkat
Adapun perusahaan yang bekerja di sektor yang dikecualikan dari hasil sidak berjumlah 756 perusahaan dengan total karyawan aktif sebanyak 90.263 orang. Kesemua perusahaan itu dikecualikan namun mendapat peringatan karena belum menyelenggarakan protokol kesehatan menyeluruh. (OL-3)
DI Posko Mudik Ramadan, Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, terapis peyandang disabilitas netra memberikan layanan relaksasi gratis sebagai salah satu fasilitas bagi para pemudik.
PERTEMUAN antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri hari ini (20/3) dinilai membantah spekulasi keretakan hubungan keduanya yang sempat beredar di publik.
normalisasi harga untuk memberikan ruang bagi pedagang eceran agar dapat menjual daging ayam ras kepada masyarakat maksimal sesuai dengan edaran acuan harga.
Momen Lebaran sering dimanfaatkan masyarakat menjual emas perhiasan untuk berbagai keperluan.
Fleksibilitas waktu tetap dijaga sesuai dengan dinamika hasil isbat.
Pembangunan taman kecil merupakan langkah awal yang lebih konkret daripada memaksakan proyek taman besar yang seringkali terkendala pembebasan lahan.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved