Dwi Sasono Ajukan Rehabilitasi

Sri Utami
02/6/2020 21:10
Dwi Sasono Ajukan Rehabilitasi
Aktor Dwi Sasono(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

AKTOR peran Dwi Sasono yang ditangkap karena penggunaan narkoba jenis ganja mengajukan rehabilitasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan Badan Narkoba Nasional telah menerima permintaan assesment aktor serial Tetangga Masa Gitu tersebut.

Meski telah diajukan namun belum dapat dipastikan pengajuan tersebut diterima atau tidak.  "Dilakukan assesment. Pengajuannya baru dilakukan," ujarnya.

Vivick memastikan tersangka Dwi Sasono yang memiliki 16 gram ganja tersebut tidak ditemukan indikasi sebagai pengedar tetapi hanya sebagai pembeli dan pemakai ganja.

"Sudah kami lakukan membuka komunikasinya dan sama sekali tidak ada temuan indikasi pengedar," jelasnya.

Sebelumnya Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap aktor Dwi Sasono di kediamamannya di Pondok Labu pada 26 Mei lalu. Tersangka ditangkap beserta barang bukti  16 gram ganja kering yang disembunyikan di lemari kamarnya. Dia pun digelandang ke Polres Metro Jakarta Selatan tanpa perlawanan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya