Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Menyalahgunakan Narkotika, Dwi Sasono Minta Direhabilitasi

Tri Subarkah
01/6/2020 12:10
Menyalahgunakan Narkotika, Dwi Sasono Minta Direhabilitasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus (tengah)(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Yusri Yunus menyebut artis Dwi Sasono, 40, sudah didampingi kuasa hukum setelah ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis ganja. Melalui kuasa hukumnya, Dwi Sasono meminta untuk dilakukan rehabilitasi.

"Pengacara sudah ada yang mendampingi. Sampai dengan hari ini, ada pengajuan dari pengacara, kuasa hukum dari tersangka untuk pengajuan rehabilitasi atau pengajuan asesmen. Surat pengajuan sudah kita terima," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Yusri tidak mempermasalahkan hal tersebut karena pengajuan rehabilitasi merupakan hak tersangka. Namun, pihak kepolisian masih menunggu hasil dari BNN Kota Jakarta Selatan.

"Tapi kita masih menunggu dari BNNK Jakarta Selatan, kalau memang hasil pengajuan dari tim kuasa hukum atau keluarganya untuk dilakukan asesmen, kita akan lakukan asesmen terhadap yang bersangkutan. Kita tunggu saja besok mudah-mudahan satu dua hari ini ada hasilnya," tutur Yusri.

Baca juga: Konsumsi Ganja saat Pandemi Covid-19, Artis Dwi Sasono Ditangkap

Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Dwi Sasono di kediamannya di Cilandak dengan barang bukti ganja seberat 15,6 gram. Ia ditangkap dua hari setelah Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, yakni Selasa (26/5) sekira pukul 20.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, Dwi Sasono mengaku mengonsumsi ganja untuk mengisi kekosongan waktu selama pandemi covid-19. Yusri menyebut Dwi Sasono telah mengonsumsi ganja dalam sebulan terakhir.

"Motif yang dia sampiakaan kepada penyidik, yang pertama adalah mengisi kekosongan waktu dan juga ada suatu kendala tersangka bahwa memang beberapa bulan susah tidur selama covid-19 ini. Dia diam di rumah saja sehingga memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," tandas Yusri.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Dwi Sasono dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman pidana peniara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik