Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Yusri Yunus menyebut artis Dwi Sasono, 40, sudah didampingi kuasa hukum setelah ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis ganja. Melalui kuasa hukumnya, Dwi Sasono meminta untuk dilakukan rehabilitasi.
"Pengacara sudah ada yang mendampingi. Sampai dengan hari ini, ada pengajuan dari pengacara, kuasa hukum dari tersangka untuk pengajuan rehabilitasi atau pengajuan asesmen. Surat pengajuan sudah kita terima," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Yusri tidak mempermasalahkan hal tersebut karena pengajuan rehabilitasi merupakan hak tersangka. Namun, pihak kepolisian masih menunggu hasil dari BNN Kota Jakarta Selatan.
"Tapi kita masih menunggu dari BNNK Jakarta Selatan, kalau memang hasil pengajuan dari tim kuasa hukum atau keluarganya untuk dilakukan asesmen, kita akan lakukan asesmen terhadap yang bersangkutan. Kita tunggu saja besok mudah-mudahan satu dua hari ini ada hasilnya," tutur Yusri.
Baca juga: Konsumsi Ganja saat Pandemi Covid-19, Artis Dwi Sasono Ditangkap
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Dwi Sasono di kediamannya di Cilandak dengan barang bukti ganja seberat 15,6 gram. Ia ditangkap dua hari setelah Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, yakni Selasa (26/5) sekira pukul 20.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, Dwi Sasono mengaku mengonsumsi ganja untuk mengisi kekosongan waktu selama pandemi covid-19. Yusri menyebut Dwi Sasono telah mengonsumsi ganja dalam sebulan terakhir.
"Motif yang dia sampiakaan kepada penyidik, yang pertama adalah mengisi kekosongan waktu dan juga ada suatu kendala tersangka bahwa memang beberapa bulan susah tidur selama covid-19 ini. Dia diam di rumah saja sehingga memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," tandas Yusri.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Dwi Sasono dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman pidana peniara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(OL-5)
Cinta Laura menyebut meski terlihat percaya diri dan sempurna, karakter Jessica di film Agen +62 adalah perempuan yang kesepian dan tidak percaya diri.
Cho Yi Hyun mengungkapkan ketertarikannya pada dunia spiritual menjadi alasan kuat dirinya menerima peran ini.
Sunscreen menjadi perlindungan utama untuk menjaga kesehatan kulit dalam jangka panjang, terutama saat menghadapi paparan sinar matahari dan faktor lingkungan lainnya.
Chelsea Islan menjajal menjadi produser dalam film biopik Rose Pandanwangi. Selain menjadi produser, ia juga memerankan tokoh utama yakni penyanyi seriosa.
Tissa Biani mencari wawasan langsung dari psikolog profesional. Langkah itu diambil untuk memastikan penggambaran karakternya tidak hanya akurat, tetapi juga penuh empati.
AKTRIS Davina Karamoy kini menjadi salah satu nama yang kian laris di industri perfilman Indonesia. Setelah melejit berperan sebagai ‘pelakor’ yang filmnya menjadi blockbuster
"Nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus menjadi vektor utama. Keberadaan dan penyebarannya yang meluas menjadikan arbovirus sebagai ancaman serius,”
Melonjaknya angka covid-19 di negara-negara tetangga perlu menjadi sinyal kewaspadaan yang bukan hanya harus direspons otoritas kesehatan tetapi juga masyarakat.
UPAYA pengendalian resistensi antimikroba (AMR) dibutuhkan untuk mencegah kemunculan berbagai penyakit berbahaya, termasuk yang bisa menimbulkan pandemi.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Tim akademisi dari DRRC UI merilis buku yang membahas tentang risiko dari biological hazard dapat memberi pengaruh signifikan terhadap kesehatan masyarakat global.
Epidemiolog Masdalina Pane menjelaskan belum ada sinyal bahwa virus HKU5-CoV-2 menyebabkan wabah atau pandemi baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved