Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Yusri Yunus menyebut artis Dwi Sasono, 40, sudah didampingi kuasa hukum setelah ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis ganja. Melalui kuasa hukumnya, Dwi Sasono meminta untuk dilakukan rehabilitasi.
"Pengacara sudah ada yang mendampingi. Sampai dengan hari ini, ada pengajuan dari pengacara, kuasa hukum dari tersangka untuk pengajuan rehabilitasi atau pengajuan asesmen. Surat pengajuan sudah kita terima," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Yusri tidak mempermasalahkan hal tersebut karena pengajuan rehabilitasi merupakan hak tersangka. Namun, pihak kepolisian masih menunggu hasil dari BNN Kota Jakarta Selatan.
"Tapi kita masih menunggu dari BNNK Jakarta Selatan, kalau memang hasil pengajuan dari tim kuasa hukum atau keluarganya untuk dilakukan asesmen, kita akan lakukan asesmen terhadap yang bersangkutan. Kita tunggu saja besok mudah-mudahan satu dua hari ini ada hasilnya," tutur Yusri.
Baca juga: Konsumsi Ganja saat Pandemi Covid-19, Artis Dwi Sasono Ditangkap
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Dwi Sasono di kediamannya di Cilandak dengan barang bukti ganja seberat 15,6 gram. Ia ditangkap dua hari setelah Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, yakni Selasa (26/5) sekira pukul 20.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, Dwi Sasono mengaku mengonsumsi ganja untuk mengisi kekosongan waktu selama pandemi covid-19. Yusri menyebut Dwi Sasono telah mengonsumsi ganja dalam sebulan terakhir.
"Motif yang dia sampiakaan kepada penyidik, yang pertama adalah mengisi kekosongan waktu dan juga ada suatu kendala tersangka bahwa memang beberapa bulan susah tidur selama covid-19 ini. Dia diam di rumah saja sehingga memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," tandas Yusri.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Dwi Sasono dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman pidana peniara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(OL-5)
Megan Domani mengungkapkan bahwa peran Annisa memberikan tantangan tersendiri, terutama dari sisi pendalaman karakter yang memiliki latar belakang keluarga yang kompleks.
Aktris utama Dian Sastrowardoyo dilaporkan mengalami insiden jatuh dari kuda saat menjalani salah satu adegan penting saat syuting film Esok Tanpa Ibu.
Aktris Dian Sastrowardoyo mengalami insiden menegangkan saat menjalani proses syuting film Esok Tanpa Ibu di Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Bagi Adinia Wirasti, bioskop bukan sekadar tempat menonton, melainkan ruang refleksi bagi manusia.
Amanda Manopo mengungkapkan bahwa keterlibatannya sebagai Tina bukan didasari oleh standar fisik konvensional.
Aktris Aulia Sarah kembali menyapa pencinta sinema horor melalui proyek terbarunya bertajuk Sengkolo Petaka Satu Suro.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai perbedaan Virus Nipah dan COVID-19 berdasarkan data medis dan epidemiologi terkini.
DIREKTUR Pascasarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama, menjelaskan potensi influenza A (H3N2) subclade K atau Super Flu menjadi pandemi tergantung dari 3 faktor.
Peneliti simulasi wabah H5N1 pada manusia. Hasilnya, hanya ada jendela waktu sangat sempit untuk mencegah pandemi sebelum penyebaran tak terkendali.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan selama tidak ada deklarasi epidemi di daerah maka korban keracunan MBG akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved