Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Yusri Yunus menyebut artis Dwi Sasono, 40, sudah didampingi kuasa hukum setelah ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis ganja. Melalui kuasa hukumnya, Dwi Sasono meminta untuk dilakukan rehabilitasi.
"Pengacara sudah ada yang mendampingi. Sampai dengan hari ini, ada pengajuan dari pengacara, kuasa hukum dari tersangka untuk pengajuan rehabilitasi atau pengajuan asesmen. Surat pengajuan sudah kita terima," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Yusri tidak mempermasalahkan hal tersebut karena pengajuan rehabilitasi merupakan hak tersangka. Namun, pihak kepolisian masih menunggu hasil dari BNN Kota Jakarta Selatan.
"Tapi kita masih menunggu dari BNNK Jakarta Selatan, kalau memang hasil pengajuan dari tim kuasa hukum atau keluarganya untuk dilakukan asesmen, kita akan lakukan asesmen terhadap yang bersangkutan. Kita tunggu saja besok mudah-mudahan satu dua hari ini ada hasilnya," tutur Yusri.
Baca juga: Konsumsi Ganja saat Pandemi Covid-19, Artis Dwi Sasono Ditangkap
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Dwi Sasono di kediamannya di Cilandak dengan barang bukti ganja seberat 15,6 gram. Ia ditangkap dua hari setelah Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, yakni Selasa (26/5) sekira pukul 20.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, Dwi Sasono mengaku mengonsumsi ganja untuk mengisi kekosongan waktu selama pandemi covid-19. Yusri menyebut Dwi Sasono telah mengonsumsi ganja dalam sebulan terakhir.
"Motif yang dia sampiakaan kepada penyidik, yang pertama adalah mengisi kekosongan waktu dan juga ada suatu kendala tersangka bahwa memang beberapa bulan susah tidur selama covid-19 ini. Dia diam di rumah saja sehingga memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," tandas Yusri.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Dwi Sasono dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman pidana peniara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(OL-5)
Tissa Biani mengaku cerita dalam film Panggil Aku Ayah cukup emosional membuatnya teringat akan sosok ayah kandungnya yang telah tiada.
Nayla Purnama menjelaskan film itu ingin menggambarkan bahwa kenikmatan yang terlihat di luar, tidak melulu baik.
Joanna Alexandra menyampaikan bahwa dia terakhir kali menjadi pemeran utama pada 2015.
Asmirandah mengatakan bahwa informasi kesehatan yang berseliweran di media sosial tidak selalu benar, jadi lebih baik bertanya langsung kepada tenaga kesehatan profesional.
Yuki Kato mengatakan, sebelum berlari, pemanasan menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan apalagi bagi para pemula.
Erika Carlina juga menyebutkan dirinya tidak pernah meminta pertanggungjawaban DJ Panda atas kehamilannya, laporannya ke Polda Metro Jaya dibuat karena dirinya merasa terancam.
"Nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus menjadi vektor utama. Keberadaan dan penyebarannya yang meluas menjadikan arbovirus sebagai ancaman serius,”
Melonjaknya angka covid-19 di negara-negara tetangga perlu menjadi sinyal kewaspadaan yang bukan hanya harus direspons otoritas kesehatan tetapi juga masyarakat.
UPAYA pengendalian resistensi antimikroba (AMR) dibutuhkan untuk mencegah kemunculan berbagai penyakit berbahaya, termasuk yang bisa menimbulkan pandemi.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Tim akademisi dari DRRC UI merilis buku yang membahas tentang risiko dari biological hazard dapat memberi pengaruh signifikan terhadap kesehatan masyarakat global.
Epidemiolog Masdalina Pane menjelaskan belum ada sinyal bahwa virus HKU5-CoV-2 menyebabkan wabah atau pandemi baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved