Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3 di Jakarta telah berjalan selama sepekan. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyebut angka reproduction number (Rt) atau tingkat penularan virus korona masih berada di angka 1.
Angka tersebut berarti masih ada penularan yang terjadi dari satu orang yang terpapar covid-19 kepada satu orang lainnya.
Masih ada sepekan lagi waktu PSBB yang tersisa untuk DKI agar mampu menurunkan angka Rt hingga di bawah 1 yang artinya tidak ada penularan dari orang yang terpapar covid-19. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bila Rt di bawah 1 maka PSBB bisa dilonggarkan. Bila tidak, bukan tidak mungkin PSBB akan terus diperpanjang karena penularan masih terus terjadi.
"Angkanya fluktuatif, ada di kisaran satu," ungkap Widyastuti, Kamis (28/5).
Widyastuti menyebut pihaknya mengikuti kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan terkait pelonggaran PSBB.
"Saat ini Kemenkes sedang diberi tugas oleh tim pusat untuk membuat indikator. Karena ada banyak indikator yang bisa dipakai untuk membuat kebijakan menghadapi atau melonggarkan atau mengetatkan suatu pembatasan," tuturnya.
Baca juga: DKI Bantah Ajaran Baru Sekolah Mulai 13 Juli
Di sisi lain, pihaknya sudah mengupayakan penguatan di sisi pemeriksaan swab PCR bagi masyarakat. Dinkes DKI sudah membangun laboratorium satelit covid-19 di RSUD Pasar Minggu yang berjejaring dengan 36 laboratorium pemeriksa covid-19 di Jakarta. Sinergi ini meningkat dari sebelumnya 27 laboratorium.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menggandeng para ahli untuk menangani wabah.
"Kami dalam rangka menghadapi pandemi, dari awal kami berkolaborasi dengan banyak pihak termasuk organisasi profesi dan ahli epidemiologi untuk penguatan dalam tim gugus," tegasnya. (A-2)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved