Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pemprov DKI Dapat Rp75 Juta dari Perusahaan Pelanggar PSBB

Kautsar Bobi
27/5/2020 08:17
Pemprov DKI Dapat Rp75 Juta dari Perusahaan Pelanggar PSBB
Ilustrasi - kawasan perkantoran di DKI Jakarta(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi denda administrasi kepada empat perusahaan yang melanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut besar kecil denda didasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

"Satu perusahaan yang tidak dikecualikan (beroperasi) dikenakan sanksi Rp5.000.000 dan operasinya disetop sementara," ujar Andri melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5).

Baca juga:  Sanksi Denda Pelanggar PSBB Capai Rp350 Juta

Sedangkan tiga perusahaan lainnya tidak dikecualikan operasinya, namun memiliki izin Kementerian Perindustrian. Sanksi kepada tiga perusahaan itu total sebesar Rp70 juta.

Sanksi kepada perusahaan yang memiliki izin itu diberikan bagi yang belum melaksanakan protokol penanganan covid-19. Salah satunya tidak melakukan physical distancing terhadap karyawannya.

"Kami kenakan sanksi denda yakni Rp75 juta untuk empat perusahaan, serta diberikan peringatan dan pembinaan," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya