Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Kewajiban Urus SIKM, Anies: Untuk Cegah Gelombang Kedua Covid-19

Insi Nantika Jelita
25/5/2020 18:15
Kewajiban Urus SIKM, Anies: Untuk Cegah Gelombang Kedua Covid-19
Penyekatan kendataan yang akan keluar-masuk Jakarta untuk mecegah penularan covid-19(Antara/Nova wahyudi)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi pergerakan warga yang hendak keluar masuk Jakarta dengan menerbitkan Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020.

Pergub itu hanya memperbolehkan warga yang bekerja di 11 sektor serta memiliki kondisi tertentu seperti memiliki keluarga yang sakit atau meninggal dunia yang bisa melintasi perbatasan Ibukota dengan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Tanpa SIKM, warga dilarang melintas perbatasan. Anies menjelaskan pembatasan mobilitas warga untuk keluar masuk Jakarta dengan tujuan untuk mencegah penyebaran virus korona. Terlebih sudah ada penurunan tingkat penularan covid-19 di Jabodetabek.

Anies menegaskan tidak ingin ada gelombang kedua penularan kasus covid-19 di Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga : Ada 1.772 Permohonan SIKM dalam 24 Jam

"Ini kerja keras di Jakarta. Ada 10 juta warga di Jakarta, di Jabodetabek 25 juta. Dua bulan lebih kita berupaya keras menjaga dan menurunnkan tingkat penularan covid. Kita tidak mau batal karena muncul gelombang baru covid. Kalau itu terjadi yang menderita adalah kita semua," kata Anies dalam konferensi pers bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Doni Munardo di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (25/5)

Ia pun meminta agar warga yang sudah terlanjut keluar Jakarta untuk menunda kembalinya ke Jakarta sementara waktu sampai status darurat covid-19 dicabut serta PSBB Jakarta dilonggarkan.

Menurutnya, dengan demikian, warga bisa ikut bertanggung jawab dan berkontribusi dalam menangani covid-19.]

"Saya anjurkan ambil sikap tanggung jawab, pikirkanlah bersama bangsa dan negara. Karena itu nomor satukan kepentingan itu," ungkapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya