Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan seluruh jajaran pegawainya tetap masuk kerja seperti biasa menjelang lebaran. Hal itu mengikuti aturan dari pemerintah pusat yang mencabut cuti bersama Hari Raya Idulfitri pada hari ini, Jumat (22/5) menjadi hari kerja biasa.
"Hari ini PNS tetap masuk sesuai SK bersama perubahan cuti bersama Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Menpan RB. Ada 18.489 PNS yang hadir (kerja) hari ini," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir, Jakarta, Jumat (22/5).
Chaidir menerangkan bahwa 18 ribu lebih orang yang terdata absen kerja hari ini merupakan total dari 62.872 PNS DKI Jakarta. Laporan lainnya yang ia sebutkan ialah sebanyak 14.763 PNS bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca juga: Sanksi Denda Pelanggar PSBB Capai 350 juta
"Lalu ada juga PNS yang dinas ke luar sebanyak 1.499 orang. Kemudian PNS cuti sebanyak 437 orang dan shift malam sebanyak 27.684 orang," jelas Chaidir.
Ia juga mengungkapkan, Pemprov DKI membatasi pengambilan hak cuti oleh PNS selama PSBB. Namun, hak cuti pegawai tidak hilang.
"Bakal diganti dalam keadaan normal. Ada suratnya. Atasan bisa menunda. Hak cutinya enggak hilang," tandas Chaidir.
Diketahui, pemerintah pusat menetapkan Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 440/2020, 03/2020, dan 03/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 728/2019, 213/2019, 01/2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. (OL-14)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal memangkas trotoar Jalan TB Simatupang sebagai salah satu solusi meningkatkan kapasitas jalan.
Keberadaan RTH bisa mengurangi polusi udara. Di samping itu, pemenuhan RTH di Jakarta juga menjadi kewajiban bagi para pengembang properti.
ANGGOTA Komisi A DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, mendorong Pemprov DKI memberikan ruang kerja yang layak bagi penyandang disabilitas.
Menurut Yustinus, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan langkah penanganan jangka pendek dan menengah, yakni melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek galian.
Rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Sebanyak 48 anak usia SD hingga SMP di wilayah Kelurahan Duri Kosambi, Semanan dan Tegal Alur, Jakarta Barat, dilaporkan putus sekolah.
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80. Apakah pekerja swasta libur?
Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional adalah sebuah upaya untuk mempererat kebersamaan masyarakat.
Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai libur nasional tambahan usai HUT RI ke-80. Cek penjelasan resmi dan alasan pemerintah di sini.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Senin, 9 Juni 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved