Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Siap Beri Pidana Tambahan untuk Tersangka Kasus ABK

Yakub Pryatama
21/5/2020 06:48
Polri Siap Beri Pidana Tambahan untuk Tersangka Kasus ABK
Ilustrasi perdagangan orang sebagai ABK(MI/Duta)

SATUAN Tugas (Satgas) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Bareskrim Polri siap memberikan pidana atau hukuman tambahan bagi para tersangka kasus anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di Kapal Tiongkok Long Xing 629.

Adapun tiga orang tersangka yang telah ditetapkan yakni William Gozaly dari PT Alfira Pratama Jaya, Kiagus Muhammad Firdaus dari PT Lakemba Perkasa Bahari dan Joni Kasiyanto dari PT Sinar Muara Gemilang. Mereka ditangkap pada Sabtu (16/5) atas dugaan melakukan TPPO, berperan sebagai agen yang memberangkatkan para ABK asal Indonesia.   

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Fredy Sambo mengatakan satgas TPPO Bareskrim Polri akan mengembangkan hasil pemeriksaan kasus.

Baca juga: Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus ABK WNI di Kapal Tiongkok

Satgas pun sudah berkoordinasi dengan ahli TPPO untuk menerapkan Pasal 13 terhadap korporasi perusahaan-perusahaan tersebut.

"Ini pidana akan ditambah sepertiga, kemudian ada pidana tambahan yaitu mencabut izin, mencabut badan hukum perusahaan tersebut," ujar Sambo, Rabu (20/5).

"Kemudian melakukan pemecatan terhadap pengurus, larangan melaksanakan kegiatan di bidang yang sama dengan kejadian ini," tambahnya.

Melalui terobosan hukum, Sambo ingin memberikan efek jera pada perusahaan-perusahaan yang memberangkatkan ABK Indonesia secara ilegal untuk bekerja di luar negeri.

Pemeriksaan pada penerbangan pun sudah dilakukan termasuk pemeriksaan pada ahli dari Kementerian Perhubungan Laut hingga pemeriksaan tambahan kepada kantor imigrasi Tanjung Priuk dan Pemalang.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan divisi Hubinter untuk memeriksa beberapa perusahaan yang terlibat dalam kontrak dengan ABK kita," ujarnya.

Sambo menjelaskan, Polri telah mengamankan dokumen-dokumen dengan barang bukti berupa paspor, seamen book serta 10 kontrak kerja gaji dan tiket.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya