Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Catat, Mulai Jumat Warga Tak Punya SIKM Dilarang Keluar Kota

Putri Anisa Yuliani
21/5/2020 05:53
Catat, Mulai Jumat Warga Tak Punya SIKM Dilarang Keluar Kota
Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang melanggar PSBB di di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Mulai besok keluar masuk Jakarta diperketat.(MI/PIUS ERLANGGA)

PEMPROV DKI Jakarta akan mulai melakukan pengawasan terhadap warga yang bermobilitas ke luar Jakarta pada Jumat (22/5) dengan melakukan pemeriksaan kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut setiap warga yang hendak pergi ke luar Jakarta khususnya ke luar Jabodetabek serta sebaliknya wajib memiliki SIKM sesuai Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020.

"Nah, mulai hari Jumat besok, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk ke Jakarta maupun keluar dari Jakarta di dalam 12 check point lokasi kami melakukan pemantauan, itu wajib menunjukkan SIKM Jakarta. Per hari Jumat SIKM Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," kata Syafrin di Balai Kota, Rabu (20/5).

Pengawasan terhadap SIKM baru dilakukan pada Jumat disebabkan Pemprov DKI harus melakukan sosialisasi selama sepekan setelah Pergub 47/2020 diterbitkan. Pergub tersebut baru disahkan pada 14 Mei lalu.

SIKM Jakarta dapat diajukan secara online di website Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id. Setelah masuk ke website tersebut ada beberapa fitur, salah satunya fitur izin keluar masuk Jakarta. Publik bisa memilih kategori sesuai kondisi masing-masing dan akan tertera persyaratan yang harus dilengkapi.

baca juga: Dapat SIKM, 50 Warga Bisa Keluar Masuk Jabodetabek

Seluruh persyaratan harus dipindai dan diunggah. Tidak ada penyerahan persyaratan secara fisik atau bentuk hardcopy dalam proses ini. Syafrin menyebut jika seluruh persyaratan diterima, izin akan beres dalam 1x24 jam.

"Artinya proses untuk pengajuan izin pun di dalam website itu sangat user friendly, artinya siapa pun bisa melakukan proses dan ini sangat membantu untuk masyarakat, sangat sederhana," ujarnya.

Masyarakat yang tidak memiliki SIKM dilarang pergi di luar daerah Jabodetabek. Sebaliknya, warga dari luar Jabodetabek dilarang masuk ke Jakarta tanpa SIKM.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik