Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Target Pendapatan Pajak DKI Jakarta tidak Tercapai

Putri Anisa Yuliani
20/5/2020 05:03
Target Pendapatan Pajak DKI Jakarta tidak Tercapai
Ilustrasi--Sejumlah warga penuhi Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk membayar pajak kendaraan.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

DARI Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBD 2019 didapati realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp62,30 triliun atau 83,08% dari target yang terdiri dari realisasi pajak daerah sebesar Rp40,29 triliun atau 90,48% dan Dana Perimbangan sebesar Rp14,49 triliun atau 68,02%.

Di antaranya target pendapatan yang tidak tercapai yakni target Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang hanya terealisasi Rp5,478 triliun atau 60,51% dari target Rp9,5 triliun.

DPRD DKI pun meminta Pemprov DKI melakukan percepatan pembayaran BPHTB atas objek PPJB dengan melakukan sosialisasi ke pengembang apartemen untuk apartemen yang baru dibangun sesuai dengan Pergub No 117 Tahun 2019.

Baca juga: DKI Berikan Insentif kepada Pengusaha

Pasal 2 Pergub itu berbunyi setiap orang atau badan yang melakukan PPJB yang dimaksudkan untuk memperoleh Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dengan memasukan BPHTB sebagai komponen pada harga transaksi, wajib menyetorkan BPHTB kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Pemprov juga harus melalikan optimalisasi dan penyempurnaan Sistem E-BPHTB," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Selasa (19/5).

Langkah lainnya untuk memaksimalkan pendapatan pajak BPHTB yakni melakukan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait pelaporan harga transaksi dengan nilai yang sebenarnya.

Selain itu, target penerimaan yang tidak tercapai yakni Retribusi Perizinan Tertentu yang hanya terealisasi Rp276,836 miliar atau 65,64% dari target Rp421,750 miliar.

DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar membangun dan mengembangkan aplikasi system pemungutan retribusi daerah secara elektronik.

"Pemprov juga harus mememberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat atau Wajib Retribusi Daerah melalui Retribusi Perizinan dan Nonperizinan yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," tegas Prasetyo.

Selain itu, juga dapat dilakukan langkah membuat perjanjian bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan perbankan dalam rangka pembayaran Retribusi Daerah.

Di sisi lain ada pula terkait Penerimaan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang belum sesuai harapan. DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan kepada Bapenda agar melakukan inventarisasi dan pemutakhiran data aset/barang milik daerah khususnya tanah dan/atau bangunan termasuk fasos fasum baik yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga maupun yang belum dimanfaatkan.

"Kerja sama pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak ketiga diharapkan mampu mendorong dan meningkatkan penerimaan pendapatan daerah," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya