Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Besok, Anies Cairkan THR PNS dan PJLP DKI

Putri Anisa Yuliani
19/5/2020 13:44
Besok, Anies Cairkan THR PNS dan PJLP DKI
Ilustrasi THR(Ilustrasi MI)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan Penyedia Jasa Layanan Orang/Perorang (PJL) esok hari, Rabu (20/5).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan hari ini apresiasi THR bagi PJLP sudah bisa dicairkan.

"Apresiasi atau THR PJLP sudah bisa dicairkan selambat-lambatnya 20 Mei. Hari ini sudah bisa diajukan arahan rapat pimpinan dengan gubernur demikian," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).

Untuk PNS yang mendapat THR hanya dari pejabat eselon 3 ke bawah. Sementara eselon 1 dan 2 tidak mendapat THR karena adanya pengurangan belanja pegawai terkait wabah covid-19. Namun demikian, PNS tidak mendapat pemotongan tunjangan seperti tunjangan anak istri.

"Untuk THR PNS diberikan kepada PNS eselon 3 ke bawah sampai golongan terendah. Sesuai dengan PP tidak ada potongan diberikan gaji dan tunjangan yang melekat seperti tunjangan istri dan anak," jelasnya.

Baca juga: Ribuan PNS di Flores Timur Mulai Cairkan THR

Sementara untuk nilai PJLP setiap SKPD dan UKPD diberikan pilihan untuk mencairkan THR sesuai dengan kemampuan APBD yakni maksimal setinggi-tingginya satu kali nilai UMR atau di bawah nilai UMR.

Chaidir menambahkan, pencairan THR untuk di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sedikit terlambat karena harus menyelesaikan proses realokasi Belanja Pegawai untuk dialihkan ke covid-19.

"Menyesuaikan situasi potensi APBD, karena Pemda DKI Jakarta belanja pegawainnya tidak dari APBN. DKI Jakarta kan hanya selisih 5 harian dari batas pencairan THR yakni 15 Mei 2020 masih lazim dan dimaklumi. PNS dan PJLP kan masih bisa bergembira menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H," tegasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik