Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PEMPROV DKI Jakarta kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas pelaku pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (17/5) malam, menindak sebuah hotel yang terletak di Jalan TB Simatupang karena melanggar aturan PSBB.
Satpol PP DKI mengenakan sanksi berupa denda Rp25 juta kepada hotel tersebut.
"Ada salah satu hotel di TB Simatupang kita kenakan sanksi, dengan denda administrasi Rp25 juta," kata Arifin saat dikonfirmasi.
Baca juga: Selama PSBB Tahap Dua, Motor Terbanyak Melanggar
Arifin menyebut alasan di balik pengendaan denda itu ialah ada salah satu restoran di hotel yang tidak mengikuti protokol kesehatan karena masih melayani makan di tempat atau dine in.
Padahal, dalam Peraturan Gubernur No 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran PSBB, restoran dilarang melayani sajian makan di tempat.
"Tempat restoran di hotel itu langsung kita segel dalam artian hentikan kegiatan selama PSBB. Ada tempat restoran," tegas Arifin.
Denda ini lebih besar dibandingkan denda yang sebelumnya dikenakan kepada manajemen McDonald's Sarinah. McDonald's Sarinah didenda Rp10 juta karena terbukti mengundang keramaian di hari terakhir beroperasi karena menyediakan sarana seremonial bagi warga untuk menyaksikan detik-detik penutupan cabang pertama restoran McDonald's di Indonesia itu.
Arifin menyebut jasa perhotelan masih diperbolehkan beoperasi selama masa PSBB. Sebab, tidak menutup kemungkinan banyak warga yang tidak bisa pulang ke tempat asalnya karena PSBB.
Namun, hotel tetap tidak boleh melayani di luar jasa penginapan selama PSBB.
"Selama masa PSBB hanya boleh untuk penginapan," kata Arifin. (OL-1)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved