Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kondisi Mental, Sosial dan Spiritual NF Semakin Baik

Tri subarkah
16/5/2020 21:20
Kondisi Mental, Sosial dan Spiritual NF Semakin Baik
Ilustrasi kekerasan terhadap anak.(Dok MI)

REMAJA pembunuh balita di Sawah Besar, Jakarta Pusat akhir Maret lalu kondisinya berangsur membaik. NF, demikian inisialnya, yang sebelumnya mengalami kekerasan seksual dari dua paman tirinya dan pacarnya itu mulai bersosialisasi.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Harry Hikmat, kepada Media Indonesia, Sabtu (16/5).  Hal tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan berbagai jenis terapi terhadap NF yang genap berusia 15 tahun ini.

Baca Juga: Alumnus ESMOD Ditemukan Tewas Penuh Luka di Jember

"Setelah Rutan Pondok Bambu menitipkan ke Kemensos, kami punya tanggung jawab melakukan rehabilitasi sosial. Di situlah para pekerja sosial melakukan asesmen, kemudian melakukan terapi fisik, mental, sosial, spiritual, bahkan sampai terapi penghidupan, yang membuat kondisi NF semakin baik kondisinya," kata Harry.

Selain itu, Harry menilai keputusan pihaknya mengungkap ke publik bahwa NF juga merupakan korban kekerasan seksual juga penting. Mengingat, sambung Harry, NF merasa terpojokkan mengingat opini yang terbangun di masyarakat melulu soal tindakan sadis yang dilakukan NF.

"Jadi selama ini opini yang terbangun di masyarakat atas pengungkapan masalah yang dilkaukan oleh NF untuk melakukan tindak kekerasan dengan cara yang sadis, itu membuat NF menjadi terpojokan, sehingga menimbulkan stigma yang sangat buruk bagi NF," papar Harry.

Sebelumnya, Harry mengatakan bahwa NF pernah menerima kekerasan seksual oleh tiga orang pria dalam kurun waktu Oktober 2019 sampai Februari 2020. Kedua pelaku, yakni F dan R merupakan kerabat ibu tiri NF, sedangkan pelaku berinisial A adalah pacar NF sendiri.

Harry memaparkan kekerasan seksual terhadap NF dilakukan secara berulang. Pelaku F melakukan sebanyak empat kali, sementara R melakukan sebanyak sembilan kali. Keduanya memperkosa F dan R di rumah NF. Sedangkan A memperkosa NF sebanyak tiga kali di sebuah apartemen.

Proses hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap NF sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Sementara F dan R mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, pelaku A ditahan di Polda Metro Jaya. (OL-13)

Baca Juga: Politisi PDIP Minta KPK Periksa Presiden Jokowi? Ini Faktanya



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya