Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Nekat Palsukan Surat Izin Keluar Masuk DKI Siap Dibui 6 Tahun

Putri Anisa Yuliani
16/5/2020 14:05
Nekat Palsukan Surat Izin Keluar Masuk DKI Siap Dibui 6 Tahun
Warga yang boleh bermobilitas dari luar Jabodetabek ke Jakarta atau sebaliknya harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM)(MI/Pius Erlangga)

PEMRPROV DKI Jakarta telah memperketat mobilisasi orang dari Jakarta keluar Jabodetabek dan sebaliknya dari luar Jabodetabek ke Jakarta. Warga yang boleh bermobilitas dari luar Jabodetabek ke Jakarta atau sebaliknya dari Jakarta keluar Jabodetabek harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Surat izin ini dapat diperoleh secara daring melalui situs corona.jakarta.do.id.

Sanksi berat menanti oknum yang mencoba memalsukan SIKM. Dalam Pergub 47/2020 sanksi pidana atas kejahatan pemalsuan dokumen akan dikenakan pada setiap Orang yang terbukti membawa SIKM palsu.

Baca Juga: 28 Tim Medis Penanganan Covid-19 di Palembang Tertular Korona

Hal ini tercantum dalam pasal 12 yang berbunyi 'Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu, memanipulasi informasi dan atau dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.'

Sementara itu, hukuman pidana bagi pemalsuan dokumen tercantum dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) pasal 236. Pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Selain itu, pelakunya juga dapat dijerat dengan pasal 35 dan pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. (OL-13)

Baca Juga: ORI Jakarta Raya Sayangkan Sikap Pemerintah Melunak soal Mudik

Baca Juga:



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik