Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
PEMPROV DKI Jakarta melarang warga Jakarta untuk keluar dari wilayah Jabodetabek dan begitupun sebaliknya warga dari luar Jabodetabek dilarang masuk ke Jakarta.
Warga dari luar Jabodetabek boleh masuk ke Jakarta asal memenuhi syarat tertentu dan bisa mendapat surat izin keluar masuk (SIKM). Begitupun warga Jakarta hendak keluar Jabodetabek harus memiliki SIKM.
Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Di sisi lain, warga perantauan yakni warga ber-KTP non Jabodetabek tetapi tinggal sementara di Jakarta karena bekerja atau urusan pendidikan. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan untuk warga dengan kategori ini tidak akan bisa pergi tanpa ada urusan yang penting.
"Iya, mereka tidak boleh pergi," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (15/5).
Baca juga: Mau Masuk atau Keluar Jakarta Harus Punya SIKM
Sementara itu, warga yang diperbolehkan pergi keluar Jabodetabek menurut Pergub 47/2020 adalah para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.
Bagi mereka yang termasuk kelompok masyarakat tersebut tetap tidak bebas untuk keluar masuk Jabodetabek. Mereka harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) baik untuk perjalanan berulang maupun untuk sekali jalan.
"Harus ikuti persyaratan melalui corona.jakarta.go.id. Di situ nanti diisi apakah dia memiliki surat tugas dan dari instansi atau jenis lembaga yang diizinkan. Kalau tidak keluar (tidak diterima) ya tidak ada izin otomatis dia tidak boleh pergi," tegasnya. (A-2)
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa relokasi pedagang di Pasar Burung Barito, Jakarta Selatan, akan tetap berjalan sesuai jadwal.
Pramono sudah menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menyiapkan relokasi untuk para pedagang tersebut.
Pramono Anung menyebutkan peluncuran jersei baru tim sepak bola Persija bukan hanya pengenalan kostum baru, tetapi simbol semangat untuk menghadapi musim kompetisi 2025/2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen memberikan kesempatan dan wadah kepada para pedagang kecil untuk naik kelas.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan digitalisasi dalam transaksi keuangan bisa mengurangi copet dan aksi premanisme di masyarakat termasuk di pasar-pasar.
Menurut dia, jika ada masalah, bukan berarti kebijakan taman yang buka 24 jam dihentikan karena taman yang dibuka 24 jam itu juga mendapat respons yang baik dari sejumlah warga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved