Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

​​​​​​​KTP Luar Daerah Berdomisili di Jakarta Dilarang Pergi

Putri Anisa Yuliani
16/5/2020 10:27
​​​​​​​KTP Luar Daerah Berdomisili di Jakarta Dilarang Pergi
Pemprov DKI Jakarta melarang warga Jakarta untuk keluar dari wilayah Jabodetabek dan begitupun sebaliknya.(MI/PIUS ERLANGGA)

PEMPROV DKI Jakarta melarang warga Jakarta untuk keluar dari wilayah Jabodetabek dan begitupun sebaliknya warga dari luar Jabodetabek dilarang masuk ke Jakarta.

Warga dari luar Jabodetabek boleh masuk ke Jakarta asal memenuhi syarat tertentu dan bisa mendapat surat izin keluar masuk (SIKM). Begitupun warga Jakarta hendak keluar Jabodetabek harus memiliki SIKM.

Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Di sisi lain, warga perantauan yakni warga ber-KTP non Jabodetabek tetapi tinggal sementara di Jakarta karena bekerja atau urusan pendidikan. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan untuk warga dengan kategori ini tidak akan bisa pergi tanpa ada urusan yang penting.

"Iya, mereka tidak boleh pergi," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (15/5).

Baca juga: Mau Masuk atau Keluar Jakarta Harus Punya SIKM

Sementara itu, warga yang diperbolehkan pergi keluar Jabodetabek menurut Pergub 47/2020 adalah para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.

Bagi mereka yang termasuk kelompok masyarakat tersebut tetap tidak bebas untuk keluar masuk Jabodetabek. Mereka harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) baik untuk perjalanan berulang maupun untuk sekali jalan.

"Harus ikuti persyaratan melalui corona.jakarta.go.id. Di situ nanti diisi apakah dia memiliki surat tugas dan dari instansi atau jenis lembaga yang diizinkan. Kalau tidak keluar (tidak diterima) ya tidak ada izin otomatis dia tidak boleh pergi," tegasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya