Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
NF, 15, remaja pembunuh bocah AP, 5 adalah korban kekerasan seksual. Dia diperkosa oleh paman dan kekasihnya.
"Dua pamannya berinisial F dan R, serta pacarnya berinisial A," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/5).
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini mereka telah ditahan dan menunggu proses peradilan.
"Pamannya F dan R ditahan di Polres Jakarta Pusat, pacarnya A ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Harry.
Pemerkosaan itu terjadi sebelum peristiwa pembunuhan. NF diduga membunuh bocah 5 tahun karena melampiaskan kekesalan telah menjadi korban pemerkosaan.
"Kalau seperti itu turut dipertimbangan dalam pengadilan. Misalnya mengurangi hukuman dengan pemberian hukuman kepada pelaku pemerkosaan," ujar Harry.
Sementara NF yang tengah mengandung 14 minggu berada di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus Handayani Jakarta. Dia mendapatkan layanan rehabilitasi sosial sambil menunggu proses peradilan.
Nantinya, NF disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski tetap dilakukan penegakan hukum, hak dan kewajiban NF sebagai anak tetap dipenuhi.
Baca juga: Remaja Pembunuh Bocah di Jakpus Diobservasi Dua Minggu
NF membunuh teman mainnya, AP, di kediamannya, di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pukul 16.00 WIB, Kamis (5/3). Dia menyerahkan diri kepada polisi, Jumat (6/3).
Pelaku terobsesi dengan film Child's Play. Film yang populer pada 1988 itu menceritakan boneka pembunuh Chucky.
NF diduga membunuh AP dengan meniru adegan-adegan di film itu. Pelaku mengaku puas setelah melakukan aksinya itu.
Akibat perbuatannya, NF ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk kasus pembunuhan anak di bawah umur, ada asas di situ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 ada putusan setengah dari hukuman orang dewasa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus, Rabu (11/3).
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Polisi ungkap motif pembunuhan ZA di eks Kampung Gajah Bandung Barat. Tersangka YA diduga posesif dan sakit hati karena korban ingin mengakhiri pertemanan.
Terungkap motif pembunuhan siswa SMP di eks Kampung Gajah. Pelaku sakit hati diputus pertemanan, tusuk korban 8 kali, dan buat alibi palsu diculik.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan mati dalam kondisi dimutilasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini telah direncanakan secara matang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved