Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan, ada sanksi sosial bagi mereka yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dalam Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta, warga yang tidak pakai masker dan berkerumun yang dikenakan sanksi sosial.
Satpol PP bakal menyuruh warga menggunakan rompi orange dan melakukan bersih-bersih di tempat umum.
"Rompi oranye kayak orang korupsi gitu lah. Dielakangnya tertulis 'Pelanggar PSBB'. Kemudian dia menyapu jalan, membersihkan taman, bersihin tempat-tempat umum," jelas Arifin saat dihubungi, Jakarta, Selasa (12/5).
Arifin menjelaskan, pihaknya memberikan pilihan kepada pelanggar PSBB tersebut. Apakah mau memberikan denda sebesar Rp250 ribu bagi mereka yang tidak menggunakan masker atau melaksanakan sanksi sosial tersebut.
"Kadang ada orang enggak mau disuruh kerja sosial. Misalnya, saya seorang direktur, merasa punya duit. Masa disuruh nyapu jalanan. 'Ah saya bayar denda saja'. ya denda bayar jadinya," terang Arifin.
Namun, pelaksanaan sanksi sosial belum langsung diterapkan karena terganjal penyaluran masker gratis oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurut Arifin, usai masker dibagikan merata kepada tiap warga, sanksi tersebut terealisasi.
"Sekarang lagi bagiin masker 20 juta buat warga. Kan sudah dibagiin per kelurahan. Warga yang nggak punya masker silakan minta ke kelurahan. Kalau ngga punya duit buat beli masker bisa minta ke kelurahan. Jadi nanti tidak ada lagi alasan orang enggak punya masker karena ngga punya uang," pungkas Arifin. (OL-4)
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Jumlah pasien terinfeksi Covid-19 paling banyak berasal dari wilayah tersebut, yakni 23 pasien.
Sampai saat ini, fakta menunjukan bahwa setiap hari masih muncul kasus baru covid-19. Pemda DKI belum ada rencana melonggarkan PSBB
Pemprov DKI Jakarta masih melakukan pendataan tersebut hingga ke tingkat RT/RW. Hal itu disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto.
Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta atas keputusan tersebut.
Para pemudik yang akan kembali ke Jakarta pada arus balik nanti dikhawatirkan menjadi carrier atau pembawa virus karena berasal dari zona merah.
Polri mencatat telah memutar balik 28.093 kendaraan pemudik bandel, terkait pelaksanaan kebijakan larangan mudik selama 11 hari Operasi Ketupat Jaya 2020
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved