Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Pelanggar PSBB Difoto Pakai Rompi Oranye dan Diunggah di Medsos

Selamat Saragih
12/5/2020 17:15
Pelanggar PSBB Difoto Pakai Rompi Oranye dan Diunggah di Medsos
Desain rompi Pelanggar PSBB yang disiapkan oleh Satpol PP Jakarta Pusat menegakan aturan Pergub 41/2020(ANTARA/HO/dokumentasi Satpol PP Jakarta Pusat)

DESAIN rompi untuk para pelanggar aturan terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disiapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat guna menegakkan aturan Pergub No 41/2020.

"Kami sediakan. Rompi oranye khusus pelanggar PSBB. Ini kan sanksi sosial. Nanti kalau diunggah di medsos bisa viral," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama, di Jakarta, Selasa (12/5).

Penerapan sanksi terhadap pelanggar PSBB mulai Rabu (13/5).

"Itu mungkin penerapan yang kami lakukan mulai besok. Kami siapkan ngga hanya rompi, juga sapunya kami siapkan," kata Gatra Pratama.

Menurut Gatra, penerapan sanksi terhadap pelanggar PSBB mulai Rabu (13/5).

Para pelanggar PSBB mulai bakal dijerat pidana jika melawan saat petugas memberikan sanksi.

Gatra mengatakan, untuk Satpol PP di tingkat Kota Jakarta Pusat disiapkan sebanyak 50 rompi bagi mereka yang melanggar PSBB. Sedangkan yang membagikan rompi dipercayakan kepada regu penindakan Satpol PP Jakarta Pusat.

"Rompi kami siapkan untuk tingkat kota 50 buah, lalu per kecamatan mereka siapkan 10 buah, sedangkan di tingkat kelurahan-kelurahan lima buah," lanjut Gatra.

Untuk tingkat kota, jelasnya, satu regu penindakan Satpol PP setidaknya membawa 6-10 rompi bagi para pelanggar PSBB.

Dia mengatakan, pengadaan alat ini juga mempermudah proses penegakan Pergub 41/2020 sehingga bisa berjalan dengan lancar dan tertib.

"Pengadaan rompi dan sapu juga membantu petugas melakukan penindakan. Misalnya, di 'check point' terus ketemu orang yang melanggar, harus disanksi tapi masih cari alat bersih-bersihnya kan ngga mungkin," kata Gatra.

Gatra menambahkan, penerapan sanksi kerja sosial akan lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan sanksi lainny, karena dapat dikerjakan secara langsung di tempat ditemukan pelanggaran PSBB.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya