Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Satpol PP: Sanksi PSBB Beri Efek Jera ke Pelanggar

Insi Nantika Jelita
12/5/2020 16:10
Satpol PP: Sanksi PSBB Beri Efek Jera ke Pelanggar
Petugasm embersihkan sisa mural Asian Games di Flyover Pesing, Jakarta(MI/FRANSISCO CAROLIO)

Tindakan tegas bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bakal diterapkan. Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, dengan adanya Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB, maka tidak ada toleransi lagi bagi warga yang tidak patuh aturan.

"Yang namanya sanksi hukum itu kan memberikan kepastian hukum buat masyarakat. Tujuannya untuk memberikan efek jera buat masyarakat," kata Arifin saat dihubungi, Jakarta, Selasa (2/5).

Dalam penindakan sanksi, Arifin memastikan tidak melampaui kewenangan kepolisian. Menurutnya, aturan sanksi itu wewenang yang dimiliki Gubernur dan Satpol PP sebagai penindak aturan tersebut.

"Yang namanya peraturan gubernur itu bahwa Satpol PP memang tupoksinya menegakkan peraturan daerah dan peraturan gubernur. Polisi itu yang berkaitan dengan pidana umum. Kalau Pergub memang Satpol PP yang bertanggung jawab," jelas Arifin.

Sejak 10 April atau selama 31 hari melakukan pengawasan dengan sidak ke tempat-tempat keramaian, Satpol PP hanya memberikan peringatan kepada pelanggar.

Baca juga: Keluarkan Pergub Sanksi PSBB, Anies: Supaya Warga Disiplin

Dengan adanya Pergub 41/2020 tersebut, menjadi peringatan bagi warga untuk tidak main-main mengabaikan aturan PSBB.

"Kita tak menginginkan warga sebanyak-banyaknya dihukum. Tapi kita lebih berharap dengan adanya ketentuan itu, bahwa warga semakin patuh, semakin disiplin, semakin taat. Kami pastikan akan bertindak bagi mereka yang melanggar sesuai sanksi yang diatur dalam Pergub 41/2020 itu," jelas Arifin.

Misalnya saja, lanjut Arifin, Satpol PP bakal memberikan sanksi warga yang tidak menggunakan masker dan berkerumun berupa denda sebesar Rp250 ribu.

Pemberian sanksi pun dilakukan secara bertahap. Mulai dari dikenakan sanksi administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya