Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Tindakan tegas bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bakal diterapkan. Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, dengan adanya Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB, maka tidak ada toleransi lagi bagi warga yang tidak patuh aturan.
"Yang namanya sanksi hukum itu kan memberikan kepastian hukum buat masyarakat. Tujuannya untuk memberikan efek jera buat masyarakat," kata Arifin saat dihubungi, Jakarta, Selasa (2/5).
Dalam penindakan sanksi, Arifin memastikan tidak melampaui kewenangan kepolisian. Menurutnya, aturan sanksi itu wewenang yang dimiliki Gubernur dan Satpol PP sebagai penindak aturan tersebut.
"Yang namanya peraturan gubernur itu bahwa Satpol PP memang tupoksinya menegakkan peraturan daerah dan peraturan gubernur. Polisi itu yang berkaitan dengan pidana umum. Kalau Pergub memang Satpol PP yang bertanggung jawab," jelas Arifin.
Sejak 10 April atau selama 31 hari melakukan pengawasan dengan sidak ke tempat-tempat keramaian, Satpol PP hanya memberikan peringatan kepada pelanggar.
Baca juga: Keluarkan Pergub Sanksi PSBB, Anies: Supaya Warga Disiplin
Dengan adanya Pergub 41/2020 tersebut, menjadi peringatan bagi warga untuk tidak main-main mengabaikan aturan PSBB.
"Kita tak menginginkan warga sebanyak-banyaknya dihukum. Tapi kita lebih berharap dengan adanya ketentuan itu, bahwa warga semakin patuh, semakin disiplin, semakin taat. Kami pastikan akan bertindak bagi mereka yang melanggar sesuai sanksi yang diatur dalam Pergub 41/2020 itu," jelas Arifin.
Misalnya saja, lanjut Arifin, Satpol PP bakal memberikan sanksi warga yang tidak menggunakan masker dan berkerumun berupa denda sebesar Rp250 ribu.
Pemberian sanksi pun dilakukan secara bertahap. Mulai dari dikenakan sanksi administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. (OL-14)
Ketegasan yang tidak konsisten dapat merusak iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian dunia usaha.
Danantara menargetkan negosiasi utang proyek KCIC Whoosh dengan China selesai kuartal I-2026. Skema restrukturisasi disebut masih 50:50.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segel tiga toko Tiffany & Co di Jakarta terkait dugaan penyelundupan dan praktik underinvoicing impor barang mewah.
EKOSISTEM olahraga di Jakarta disebut memiliki potensi untuk mendukung DKI sebagai salah satu destinasi sport tourism global. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi.
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
APUDSI adakan Rakernas & HUT ke-1 di Jakarta, fokus konsolidasi ekonomi desa, digitalisasi produk, dan penguatan ketahanan nasional.
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved