Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Tindakan tegas bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bakal diterapkan. Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, dengan adanya Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB, maka tidak ada toleransi lagi bagi warga yang tidak patuh aturan.
"Yang namanya sanksi hukum itu kan memberikan kepastian hukum buat masyarakat. Tujuannya untuk memberikan efek jera buat masyarakat," kata Arifin saat dihubungi, Jakarta, Selasa (2/5).
Dalam penindakan sanksi, Arifin memastikan tidak melampaui kewenangan kepolisian. Menurutnya, aturan sanksi itu wewenang yang dimiliki Gubernur dan Satpol PP sebagai penindak aturan tersebut.
"Yang namanya peraturan gubernur itu bahwa Satpol PP memang tupoksinya menegakkan peraturan daerah dan peraturan gubernur. Polisi itu yang berkaitan dengan pidana umum. Kalau Pergub memang Satpol PP yang bertanggung jawab," jelas Arifin.
Sejak 10 April atau selama 31 hari melakukan pengawasan dengan sidak ke tempat-tempat keramaian, Satpol PP hanya memberikan peringatan kepada pelanggar.
Baca juga: Keluarkan Pergub Sanksi PSBB, Anies: Supaya Warga Disiplin
Dengan adanya Pergub 41/2020 tersebut, menjadi peringatan bagi warga untuk tidak main-main mengabaikan aturan PSBB.
"Kita tak menginginkan warga sebanyak-banyaknya dihukum. Tapi kita lebih berharap dengan adanya ketentuan itu, bahwa warga semakin patuh, semakin disiplin, semakin taat. Kami pastikan akan bertindak bagi mereka yang melanggar sesuai sanksi yang diatur dalam Pergub 41/2020 itu," jelas Arifin.
Misalnya saja, lanjut Arifin, Satpol PP bakal memberikan sanksi warga yang tidak menggunakan masker dan berkerumun berupa denda sebesar Rp250 ribu.
Pemberian sanksi pun dilakukan secara bertahap. Mulai dari dikenakan sanksi administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. (OL-14)
Penyediaan layanan air bersih yang memadai menjadi syarat mendasar jika Jakarta ingin benar-benar bertransformasi menjadi kota global.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan keikusertaan warga dalam mengatasi permasalahan tersebut.
PRESIDEN Prabowo Subianto memanggil Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo,dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia ratas di istana
Banjir dengan ketinggian air hingga 60 cm membuat kolong tersebut tidak dapat dilalui kendaraan.
Meski terjadi kenaikan harga cabai merah kriting, namun Pramono berupaya agar harga bahan pokok tersebut bisa tetap terjaga.
Dalam jangka panjang, paparan terus-menerus dapat memicu penyakit kronis hingga mematikan.
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Peringatan hari ulang tahun Satpol PP pada 2026 menjadi momentum untuk menegaskan kembali peran strategis ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta bersiaga di titik-titik rawan tawuran
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved