Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Tindakan tegas bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bakal diterapkan. Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, dengan adanya Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB, maka tidak ada toleransi lagi bagi warga yang tidak patuh aturan.
"Yang namanya sanksi hukum itu kan memberikan kepastian hukum buat masyarakat. Tujuannya untuk memberikan efek jera buat masyarakat," kata Arifin saat dihubungi, Jakarta, Selasa (2/5).
Dalam penindakan sanksi, Arifin memastikan tidak melampaui kewenangan kepolisian. Menurutnya, aturan sanksi itu wewenang yang dimiliki Gubernur dan Satpol PP sebagai penindak aturan tersebut.
"Yang namanya peraturan gubernur itu bahwa Satpol PP memang tupoksinya menegakkan peraturan daerah dan peraturan gubernur. Polisi itu yang berkaitan dengan pidana umum. Kalau Pergub memang Satpol PP yang bertanggung jawab," jelas Arifin.
Sejak 10 April atau selama 31 hari melakukan pengawasan dengan sidak ke tempat-tempat keramaian, Satpol PP hanya memberikan peringatan kepada pelanggar.
Baca juga: Keluarkan Pergub Sanksi PSBB, Anies: Supaya Warga Disiplin
Dengan adanya Pergub 41/2020 tersebut, menjadi peringatan bagi warga untuk tidak main-main mengabaikan aturan PSBB.
"Kita tak menginginkan warga sebanyak-banyaknya dihukum. Tapi kita lebih berharap dengan adanya ketentuan itu, bahwa warga semakin patuh, semakin disiplin, semakin taat. Kami pastikan akan bertindak bagi mereka yang melanggar sesuai sanksi yang diatur dalam Pergub 41/2020 itu," jelas Arifin.
Misalnya saja, lanjut Arifin, Satpol PP bakal memberikan sanksi warga yang tidak menggunakan masker dan berkerumun berupa denda sebesar Rp250 ribu.
Pemberian sanksi pun dilakukan secara bertahap. Mulai dari dikenakan sanksi administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. (OL-14)
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
Pembangunan Jakarta bisa dilakukan kalau semua pihak bersama-sama memberikan dukungan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Antisipasi lainnya yang dapat dilakukan yakni dengan membuat bronjong dan turap mandiri,
Keberlanjutan bank sampah tak bisa hanya mengandalkan niat baik warga tanpa dukungan sistem yang memadai.
CFD telah digelar bertahun-tahun, masyarakat dan pengguna jalan juga sudah dan terbiasa dengan itu.
Rotasi pejabat bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari upaya reformasi birokrasi agar tidak lagi terjebak pada pola lama yang stagnan.
Bentrokan terjadi antara satpol pp dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Bentrokan dipicu adanya penertiban yang menyasar pedagang.
Untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali melakukan penataan di berbagai sudut wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Pengakuan itu MK sampaikan kepada petugas Satpol PP, yakni Eko Iswahyudi dan Muhidin
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Satpol PP Kota Makassar bentrok dengan sejumlah manusia silver di Jalan Sungai Saddang, saat ingin melakukan penertiban, Kamis (8/5) petang.
Lokasinya banyak ditemukan di daerah perbatasan antara Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, seperti di sekitar jalan lingkar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved