Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

​​​​​​​Keluarkan Pergub Sanksi PSBB, Anies: Supaya Warga Disiplin

Insi Nantika Jelita
12/5/2020 15:04
​​​​​​​Keluarkan Pergub Sanksi PSBB, Anies: Supaya Warga Disiplin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (berbaju koko biru)(ANTARA/Muhamad Ibnu Chazar )

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan dengan adanya aturan sanksi terhadap pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pencegahan penularan Covid-19 bisa terkendali.

Menurutnya, imbauan untuk selalu menjaga jarak atau mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus menular tersebut tidak cukup.

"Ini bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini," jelas Anies di Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5).

Selain itu, Pergub 41/2020 tersebut berguna sebagai pegangan bagi Satpol PP yang selama ini mengawasi jalanya PSBB. Apabila ada warga yang melanggar, maka tidak sungkan lagi sanksi berupa teguran tertulis, sanksi sosial hingga denda dikenakan.

"Teman-teman (petugas) yang bekerja di lapangan harus punya dasar (hukum). Ini lah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan (PSBB)," jelas Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Baca juga: 1.374 Perusahaan di DKI Hentikan Seluruh Operasional Kerja

Sanksi yang diberikan berbeda-beda sesuai kegiatan yang dilarang selama PSBB. Ada sanksi berupa teguran tertulis, denda dari yang terkecil Rp100 ribu hingga ada yang mencapai Rp50 juta. Pergub 44/2020 sudah berlaku sejak 30 April. Masa PSBB tahap kedua bakal berakhir 22 Mei mendatang.

"Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya," pungkas Anies. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya