Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta semakin tegas di pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2. Ketegasan ini dibuktikan lewat terbitnya Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Ojek online (ojol) pun tak luput diawasi dan diatur sanksinya dalam pergub ini. Ketentuan mengenai ojol terdapat dalam pasal 14 ayat 2.
Pasal itu berbunyi setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang, (a) dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000. (b). kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau (c). tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Aturan ini dikecualikan dari ketentuan pada ayat 1 jika penumpang satu alamat/ tempat tinggal dengan pengemudi sepeda motor yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga : Kerja Sosial Hingga Denda Menanti Pelanggar PSBB
Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
Dalam melakukan penderekan kendaraan pelanggar PSBB, tempat penyimpanan kendaraan bermotor sebagaimana dapat bertempat di kantor kelurahan atau kantor kecamatan.
Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Satpol PP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik/pengemudi sepeda motor dalam waktu 1 x 24 jam untuk mengambil kendaraannya.
Jika setelah melewati 3x24 jam pemilik/pengemudi sepeda motor tidak mengambil sepeda motor kendaraan akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan yang prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(OL-7)
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa semangat kebersamaan para pengemudi masih sangat kuat, terutama di tengah risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
Para pengemudi transportasi online menolak dua hal yaitu potongan komisi 10% dan rencana mereka dijadikan karyawan tetap.
Kabar duka di Hari Guru Nasional, seorang guru ditemukan tewas di tengah hutan, Brebes. Korban mengajar di SD dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online atau ojol.
Ia menyoroti banyaknya terminal angkutan umum yang beralih fungsi atau kurang dimanfaatkan, yang menurutnya dapat dioptimalkan sebagai tempat singgah.
"Mereka memahami bahwa potongan komisi 20% bukan semata-mata keuntungan aplikator, tetapi juga menjadi sumber dana untuk promo pelanggan, bonus, dan berbagai fasilitas kesejahteraan,”
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved