Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) menyatakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) atau bus umum dapat beroperasi selama pandemik covid-19. Namun menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono, bus tersebut harus ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan terlebih dahulu.
"Kalau diizinkan disiapkan bus yang sudah disiapkan stiker. Jadi bus yang jalan adalah bus yang ditunjuk oleh Kemenhub," kata Istiono di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta, Sabtu (9/5).
Pada kesempatan tersebut, Istiono tetap menegaskan bahwa mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun ini tetap dilarang. Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
"Judulnya tetap dilarang mudik. Oleh karena itu kepolisian melaksanakan Operasi Ketupat yang mengedepankan tindakan persuasif dan humanis," terang Istiono.
Oleh sebab itu, pengoperasian bus sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 yang ditetapkan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pengangan Covid-19 pada Rabu (6/5) lalu harus sesuai aturan yang berlaku. SE tersebut diketahui berisi tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
"Hari ini kita meninjau, saya lihat runut mekanismenya bagaimana orang yang diizinkan dari terminal dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh petugas," papar Istiono.
Apabila persyaratan yang ditetapkan tidak lengkap, sambung Istiono, maka bus tersebut akan diminta untuk putar balik serta diulangi persyaratannya atau ditolak persyaratannya.
"Untuk pengawasan kita mudah kalau sudah ada stikernya boleh jalan berapa pun penumpangnya tetap harus jalan. Kita cek isinya berapa dan manifesnya ada di sana. Kita sinkron syarat administrasi di terminal, pengawasan di lapangan hingga tujuan," katanya.
Stiker yang ditempelkan ke bus AKAP berukuran 80x20 cm dengan tulisan 'ANGKUTAN AKAP TERBATAS DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)' serta dibubuhi logo Dirjen Perhubungan Darat.
SE No 4/2020 tersebut menjelaskan ruang lingkup pembatasan perjalanan orang yang dikecualikan selama larangan mudik berlangsung. Mereka yang diperbilehkan antara lain orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan percepatan penangan covid-19, pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, serta fungsi ekonomi penting.
Selain itu, SE Gugus Tugas itu juga memungkinkan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, serta pepatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri yang dipulangkan dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal. (OL-4)
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved