Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Bus AKAP Boleh Jalan, Polri: Judulnya Tetap Dilarang Mudik

Tri Subarkah
09/5/2020 18:48
Bus AKAP Boleh Jalan, Polri: Judulnya Tetap Dilarang Mudik
Bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang dikandangkan di kawasan Medan Amplas, Sumatera Utara(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) menyatakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) atau bus umum dapat beroperasi selama pandemik covid-19. Namun menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono, bus tersebut harus ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan terlebih dahulu.

"Kalau diizinkan disiapkan bus yang sudah disiapkan stiker. Jadi bus yang jalan adalah bus yang ditunjuk oleh Kemenhub," kata Istiono di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta, Sabtu (9/5).

Pada kesempatan tersebut, Istiono tetap menegaskan bahwa mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun ini tetap dilarang. Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"Judulnya tetap dilarang mudik. Oleh karena itu kepolisian melaksanakan Operasi Ketupat yang mengedepankan tindakan persuasif dan humanis," terang Istiono.

Oleh sebab itu, pengoperasian bus sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 yang ditetapkan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pengangan Covid-19 pada Rabu (6/5) lalu harus sesuai aturan yang berlaku. SE tersebut diketahui berisi tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid-19.

"Hari ini kita meninjau, saya lihat runut mekanismenya bagaimana orang yang diizinkan dari terminal dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh petugas," papar Istiono.

Apabila persyaratan yang ditetapkan tidak lengkap, sambung Istiono, maka bus tersebut akan diminta untuk putar balik serta diulangi persyaratannya atau ditolak persyaratannya.

"Untuk pengawasan kita mudah kalau sudah ada stikernya boleh jalan berapa pun penumpangnya tetap harus jalan. Kita cek isinya berapa dan manifesnya ada di sana. Kita sinkron syarat administrasi di terminal, pengawasan di lapangan hingga tujuan," katanya.

Stiker yang ditempelkan ke bus AKAP berukuran 80x20 cm dengan tulisan 'ANGKUTAN AKAP TERBATAS DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)' serta dibubuhi logo Dirjen Perhubungan Darat.

SE No 4/2020 tersebut menjelaskan ruang lingkup pembatasan perjalanan orang yang dikecualikan selama larangan mudik berlangsung. Mereka yang diperbilehkan antara lain orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan percepatan penangan covid-19, pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, serta fungsi ekonomi penting.

Selain itu, SE Gugus Tugas itu juga memungkinkan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, serta pepatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri yang dipulangkan dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya