Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DKI Telaah Penataan Ruang dalam Perpres Jabodetabek-Punjur

Putri Anisa Yuliani
08/5/2020 18:06
DKI Telaah Penataan Ruang dalam Perpres Jabodetabek-Punjur
Deretan bangunan di Pulau D hasil reklamasi teluk Jakarta(Antara/Galih Pradipta)

PRESIDEN Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden No 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabek-punjur.

Dalam perpres itu, Presiden juga mengatur tentang reklamasi di Teluk Jakarta. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono mengatakan masih mempelajari pasal per pasal dalam perpres tersebut.

"Kami sedang pelajari karena baru Rabu (6/5) kemarin kami terima pepresnya, dan sedang kami inventarisir pasal-pasal yang mengatur Jakarta dan implikasinya terhadap perencanaan yang ada," kata Nasruddin kepada Media Indonesia, Jumat (8/5).

Baca juga : Istana: Perpres Jabodetabek-Punjur Bukan Soal Pindah Ibu Kota

Zona reklamasi dalam Perpres 60/2020 dijelaskan mulai pasal 81. Pada ayat 1 pasal tersebut berbunyi 'Zona B8 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 73 merupakan zona dengan karakteristik daya dulung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi'.

Dalam ayat 2 dijelaskan beberapa fungsi yang diperbolehkan dibangun di dalam zona reklamasi yakni permukiman, perdagangan dan jasa, industri dan perdagangan, pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik, dan kegiatan pariwisata.

Dalam ayat 3 bebrunyi 'Zona B8 sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, dan N di pesisir pantai utara kawasan Jabodetabekpunjur'.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya