Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

DPRD: Kaji Ulang Putusan Kemenhub Tentang Izin Transportasi

Insi Nantika Jelita
06/5/2020 18:40
DPRD: Kaji Ulang Putusan Kemenhub Tentang Izin Transportasi
Penumpang bus di terminal Lebak Bulus(MI/Bary Fathahilah)

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz angkat bicara soal keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengizinkan seluruh transportasi beroperasi mulai besok (7/5). Ia meminta langkah tersebut harus dipertimbangkan kembali.

"Menurut kami, harus dikaji ulang karena penularan covid-19 paling banyak di kendaraan umum," jelas Aziz, Jakarta, Rabu (6/5).

Kemenhub, katanya, seharusnya mengikuti aturan yang selama ini sudah tertuang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Namun, apabila keputusan Kemenhub tetap diteruskan, perlu ada pengawasan yang ketat.

"Jika ingin diaktifkan harus ada kontrol yang ketat untuk penerapan prosedur covid-19," imbuh Aziz.

Baca juga: Operasi Ketupat, 23.405 Kendaraan Diminta Putar Balik

Meski dalam keputusan Kemenhub disebutkan bahwa pejabat negara atau anggota DPR yang bepergian untuk kepentingan tugas negara diperbolehkan menggunakan semua moda transportasi, tapi hal itu perlu diwaspadai.

"Ya, prosedur harus diterapkan tanpa pandang bulu," tukas politikus PKS.

Sebelumnya, ia juga menyoroti masih lemahnya penindakan tegas Pemprov DKI terhadap pelanggar PSBB. Terlebih soal banyaknya warga yang sudah keluar dari Jakarta menuju kampung halaman. Aturan pembatasan ketat arus masuk ke Ibu Kota harus segera dikeluarkan.

"Kejelasan hukum sangat penting, sehingga masyarakat benar-benar paham. Kalau orang yang balik dari mudik itu diapakan. Apakah sekadar disuruh putar balik atau seperti apa? Harus jelas aturannya," pungkas Aziz. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya