Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PEMPROV DKI Jakarta berencana membatasi pemudik untuk kembali ke Jakarta, agar mencegah penularan covid-19. Para pemudik yang akan kembali ke Jakarta pada arus balik nanti dikhawatirkan menjadi carrier atau pembawa virus karena berasal dari zona merah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan sedang membahas regulasi untuk memuluskan rencana itu.
"Kemudian tentang aturan mengenai keluar-masuk Jakarta, nanti kita akan umumkan secara lengkap, saya tidak biasa mengumumkan tanpa aturannya siap. Jadi aturannya siap dulu baru diumumkan. Tapi intinya adalah akan ada pembatasan mereka yang masuk ke Jakarta sesudah musim lebaran," ungkap Anies di Jakarta, Sabtu (2/5).
Namun, ia menegaskan tidak bisa sendiri menjalankan rencana itu. Menurutnya, diperlukan pihak lain untuk menegakkan aturan itu seperti TNI dan Polri. Di samping itu, ia juga akan berkoordinasi dengan para pemda lain untuk bisa menjalankan pembatasan ini.
"Karena yang kembali nanti akan ada prosedurnya tersendiri, itu sedang difinalkan. Nanti setelah final pasti kita akan umumkan, dan ini akan dikerjakan bersama-sama antara Pemprov DKI, kepolisian, dan TNI. Kita bekerja sama dengan pemerintah-pemerintah daerah di berbagai tempat, supaya bisa terlaksana dengan baik," tegasnya.
Ia pun mengimbau agar para perantau yang saat ini masih berada di Jakarta tidak mencuri-curi kesempatan untuk mudik. Kepolisian juga akan mengetatkan pengawasan terhadap lalu lintas kendaraan yang keluar masuk Jabodetabek.
baca juga: Tertutup Pintu Balik bagi Pemudik
"Karena itulah saya berpesan bagi warga Jakarta, jangan tinggalkan kota ini, karena kalau anda meninggalkan kota ini sekarang, belum tentu anda bisa kembali cepat," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melarang warga mudik terutama dari dan menuju wilayah zona merah covid-19. Tujuannya untuk mencegah penularan virus korona. Aturan ini diberlakukan mulai 24 April serta sanksi diterapkan pada 7 Mei mendatang.(OL-3)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota. D sisi lain, inovasi pun perlu kajian matang agar tidak mandek di tengah jalan.
Fenomena ini berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum berupa banjir pesisir atau rob di wilayah pesisir utara Jakarta
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Sapto mengatakan, awalnya pihak berusaha menghubungi pemilik rumah namun tak membuahkan hasil. Begitu pula kepada para penyewa sebelumnya yang juga tidak kooperatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved