Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
DARI hasil inspeksi ke 703 perusahaan, sebanyak 125 perusahaan yang masih beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ternyata lalai terhadap protokol kesehatan virus korona atau covid-19.
Sebanyak 125 perusahaan itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kementrian Perindustrian.
"Dari 125 perusahaan dengan 21.538 pegawai itu diberi peringatan atau pembinaan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Rabu (29/4).
Baca juga: Akhirnya, Pasien Korona Sembuh di Jakarta lebihi Meninggal Dunia
Inspeksi ke perusahaan dilakukan di enam wilayah. Di Jakarta Selatan ada 6 perusahaan dengan 580 pegawai abai terhadap protokol kesehatan covid-19. Di Jakarta Barat ada 20 perusahaan dengan 1.746 pegawai.
Baca juga: Kemenhub Izinkan Lion Air Terbang ke Zona Merah dan PSBB
Di Jakarta Utara ada 46 perusahaan dengan 10.940 pegawai, di Jakarta Timur ada 53 perusahaan dengan 8.272 pegawai. Untuk di Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu tidak ditemukan.
Laporan lainnya yang ditemukan ialah 462 perusahaan atau tempat kerja yang diperbolehkan beroperasi sesuai aturan PSBB dengan 55.648 pekerja belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan. Pihak Disnaker memberikan peringatan.
Sampai Rabu (29/4), sebanyak 116 ratusan perusahaan ditutup karena melanggar PSBB dan tidak termasuk dalam 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10.
Sebelumnya, Andri membeberkan sudah 900 perusahaan diizinkan beroperasi oleh Kemenperin. Ia menyayangkan keputusan tersebut karena masih mengizinkan ratusan perusahaan beroperasi di tengah PSBB.
"Itu yang kita sayangkan. Kami tidak alergi malah mendukung, tetapi di sistem yang dibuat itu sistem untuk situasi normal, sistem online yang dibuat itu," terang Andri (27/4) lalu.(X-15)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Penelitian terbaru mengungkap infeksi flu biasa atau rhinovirus mampu memberi perlindungan jangka pendek terhadap covid-19.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved