Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Kantongi Izin Kemenperin, 125 Perusahaan di DKI Abai Aturan PSBB

Insi Nantika Jelita
29/4/2020 19:39
Kantongi Izin Kemenperin, 125 Perusahaan di DKI Abai Aturan PSBB
Pekerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/4).(MI/RAMDANI)

DARI hasil inspeksi ke 703 perusahaan, sebanyak 125 perusahaan yang masih beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ternyata lalai terhadap protokol kesehatan virus korona atau covid-19.

Sebanyak 125 perusahaan itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kementrian Perindustrian.

"Dari 125 perusahaan dengan 21.538 pegawai itu diberi peringatan atau pembinaan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Rabu (29/4).

Baca juga: Akhirnya, Pasien Korona Sembuh di Jakarta lebihi Meninggal Dunia

Inspeksi ke perusahaan dilakukan di enam wilayah. Di Jakarta Selatan ada 6 perusahaan dengan 580 pegawai abai terhadap protokol kesehatan covid-19. Di Jakarta Barat ada 20 perusahaan dengan 1.746 pegawai.

Baca juga: Kemenhub Izinkan Lion Air Terbang ke Zona Merah dan PSBB

Di Jakarta Utara ada 46 perusahaan dengan 10.940 pegawai, di Jakarta Timur ada 53 perusahaan dengan 8.272 pegawai. Untuk di Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu tidak ditemukan.

Laporan lainnya yang ditemukan ialah 462 perusahaan atau tempat kerja yang diperbolehkan beroperasi sesuai aturan PSBB dengan 55.648 pekerja belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan. Pihak Disnaker memberikan peringatan.

Sampai Rabu (29/4), sebanyak 116 ratusan perusahaan ditutup karena melanggar PSBB dan tidak termasuk dalam 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10.

Sebelumnya, Andri membeberkan sudah 900 perusahaan diizinkan beroperasi oleh Kemenperin. Ia menyayangkan keputusan tersebut karena masih mengizinkan ratusan perusahaan beroperasi di tengah PSBB.

"Itu yang kita sayangkan. Kami tidak alergi malah mendukung, tetapi di sistem yang dibuat itu sistem untuk situasi normal, sistem online yang dibuat itu," terang Andri (27/4) lalu.(X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik