Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Dishub DKI Perketat Pengawasan di 33 Check Point

Putri Anisa Yuliani
25/4/2020 05:48
Dishub DKI Perketat Pengawasan di 33 Check Point
Petugas gabungan Kepolisian, TNI, Dishub dan Satpol PP kembali berjaga di check point perbatasan Jakarta-Depok, Jumat (24/4/2020).(MI/ BARY FATAHILAH)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta akan memperketat pengawasan kendaraan yang melintas pada perpanjangan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlangsung hingga 22 Mei. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menempatkan para personelnya di 33 titik pemeriksaan atau check point bersama aparat Polda Metro Jaya dan TNI.

"Kami bersama rekan-rekan Kepolisian dan TNI terus melakukan pengawasan pada 33 lokasi check point di Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (24/4).

Menurut Syafrin, pihaknya sudah maksimal menyosialisasikan aturan PSBB selama pelaksanaan PSBB tahap pertama yang berlangsung pada 10-23 April kepada masyarakat, terutama pengendara yakni agar menjaga jarak atau physical distancing dan menggunakan masker untuk mencegah penyebaran covid-19.

Menurutnya, seiring dengan sosialisasi itu, kesadaran pengendara sudah cukup tumbuh dengan baik.

"Saat ini terpantau kesadaran masyarakat cukup tinggi untuk menjaga jarak aman, menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan sering-sering cuci tangan dengan sabun," ujarnya.

Sementara itu, dari hasil evaluasi selama PSBB tahap pertama ditemukan fakta bahwa pelanggar PSBB mayoritas adalah pengendara roda dua. Ada 8.299 pengendara roda dua yang melanggar PSBB selama masa PSBB pertama atau ada rata-rata 592 pelanggar setiap hari. Pelanggaran yang paling sering terjadi pada pengendara yakni tidak memakai masker.

baca juga: Larang Bus AKAP Beroperasi, Dishub: Terminal Tetap Buka

Sementara untuk roda empat pribadi terdapat 7.575 pengendara yang melanggar PSBB atau rata-rata ada 541 pelanggar setiap hari. Untuk angkutan umum jumlah pelanggarnya paling sedikit yakni 5.649 pelanggar atau rata-rata 403 pelanggar setiap hari. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik