Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
BERLAKUNYA Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menimbulkan potensi adanya keterlambatan pembayaran pajak dari wajib pajak akibat diibatasinya kegiatan di luar rumah.
Manyadari potensi itu, Pelaksana Tugas kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
"Kebijakan yang diatur dalam Pergub ini adalah penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan di antaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya," kata Edi dalam keterangan resminya, Jumat (24/4).
Peraturan Gubernur ini diimplementasikan secara otomatis kedalam sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak 3 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 dan diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali.
Baca juga : DPRD DKI Merealokasi Anggaran Rp39,7 Miliar untuk Covid-19
"Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta," ujar Edi.
Pembayaran pajak daerah bisa juga dilakukan melalui tempat pembayaran lainnya yang telah bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta seperti : Kantor Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Dan+Dan, Tokopedia, Traveloka, LinkAja!, Bukalapak dan GoPay.
Selain itu masyarakat juga dapat menggunakan pembayaran melalui layanan pajak daring melalui situs pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.
"Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini sehingga wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya serta tetap menaati arahan dari pemerintah untuk mencegah penyebaran bencana wabah covid-19 serta dengan kesadaran tinggi melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2020 dengan tidak menunggu waktu jatuh tempo," pungkas Edi.(OL-7)
Irfan menjelaskan satu lokasi yakni Pasar Kramat Jaya merupakan pembangunan baru, sementara tiga lokasi lainnya adalah pasar yang akan direvitalisasi total.
Ketika itu, Prabowo memberi sinyal bahwa upacara akan kembali digelar di IKN.
Masih ditemukan sejumlah masalah salah satunya adanya dugaan tindakan pungutan liar dalam pelaksanaan perekrutan tersebut.
Pasalnya, uji coba program itu sudah berjalan pada tahun ajaran baru ini.
Pentingnya mencari inisiatiif strategis dalam hal pembiayaan dan pendanaan untuk mendukung pembangunan.
Proses penerbitan payung hukum uji coba hingga pelaksanaan program sekolah swasta gratis itu sudah berkoordinasi dengan tingkat pemerintah pusat
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved