Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
BERLAKUNYA Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menimbulkan potensi adanya keterlambatan pembayaran pajak dari wajib pajak akibat diibatasinya kegiatan di luar rumah.
Manyadari potensi itu, Pelaksana Tugas kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
"Kebijakan yang diatur dalam Pergub ini adalah penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan di antaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya," kata Edi dalam keterangan resminya, Jumat (24/4).
Peraturan Gubernur ini diimplementasikan secara otomatis kedalam sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak 3 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 dan diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali.
Baca juga : DPRD DKI Merealokasi Anggaran Rp39,7 Miliar untuk Covid-19
"Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta," ujar Edi.
Pembayaran pajak daerah bisa juga dilakukan melalui tempat pembayaran lainnya yang telah bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta seperti : Kantor Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Dan+Dan, Tokopedia, Traveloka, LinkAja!, Bukalapak dan GoPay.
Selain itu masyarakat juga dapat menggunakan pembayaran melalui layanan pajak daring melalui situs pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.
"Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini sehingga wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya serta tetap menaati arahan dari pemerintah untuk mencegah penyebaran bencana wabah covid-19 serta dengan kesadaran tinggi melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2020 dengan tidak menunggu waktu jatuh tempo," pungkas Edi.(OL-7)
MENYAMBUT HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia, DPRD DKI Jakarta menggelar jalan sehat dan kopi pagi pada, Minggu (10/8).
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota. D sisi lain, inovasi pun perlu kajian matang agar tidak mandek di tengah jalan.
Fenomena ini berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum berupa banjir pesisir atau rob di wilayah pesisir utara Jakarta
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved