Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Hasil Sidak, 71 Perusahaan Ditutup dan 431 Diberi Peringatan

Putri Anisa Yuliani
23/4/2020 20:10
Hasil Sidak, 71 Perusahaan Ditutup dan 431 Diberi Peringatan
Perkantoran di sekitar Bundaran HI(MI/RAMDANI)

Ada 502 perusahaan yang diawasi selama sidak sejak 14 April hingga hari ini. Dari 502 perusahaan tersebut, ada 71 perusahaan yang dituup sementara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Enenrgi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan perusahaan itu ditutup karena masih beroperasi padahal tidak bergerak di sektor yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Pecegahan Covid-19 di Jakarta.

"Betul. Mereka beroperasi dan dari hasil sidak, kami tutup," ungkap Andri, Kamis (23/4).

Perusahaan yang ditutup terbanyak ada di wilayah Jakarta Selatan sebanyak 23 perusahaan disusul oleh Jakarta Barat sebanyak 17 perusahaan. Selain itu, di Jakarta Pusat ada 12 perusahaan, di Jakarta Utara ada 16 perusahaan, dan di Jakarta Timur ada tiga perusahaan.

Baca juga: Anies Diminta Jangan Anti-Kritik Soal Pembangunan Jakarta

Selain itu, lanjut Andri, ada 431 perusahaan diberi peringatan. Sebanyak 76 perusahaan yang berkegiatan usaha di bidang yang tidak dikecualikan, tapi memiliki izin Kementerian Perindustrian. Sebanyak 76 perusahaan itu diberi peringatan karena belum menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal. Lalu ada pula 355 perusahaan yang bergerak di bidang yang dikecualikan, tapi belum menerapkan protokol kesehatan.

Dalam Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta terdapat beberapa perusahaan yang dikecualikan dari penutupan sementara selama PSBB, yakni kesehatan, logistik, pangan/minuman, komunikasi dan teknologi informasi, dan perhotelan. Selain itu, transportasi, konstruksi, industri strategis, dan jasa layanan utilitas. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya