Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Ketua DPRD DKI Jakarta: Cabut SE Menperin

Putri Anisa Yuliani
23/4/2020 13:20
Ketua DPRD DKI Jakarta: Cabut SE Menperin
Pergerakan pekerja masih banyak karena sejumlah perusahaan masih beroperasi, termasuk sektor yang dikecualikan(MI/RAMDANI)

PEMPROV DKI Jakarta diminta tegas terkait perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi padahal tidak bergerak pada sektor yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksaan PSBB Untuk Pencegahan Covid-19 Di Jakarta.

Adanya surat edaran Menteri Perindustrian dan Pariwisata tentang izin bagi industri yang tidak dikecualikan agar tetap bisa beoperasi selama PSBB harus diantisipasi. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta agar ada koordinasi agar aturan itu dicabut.

"Harus (dicabut). Harus koordinasi dengan kementerian supaya sejalan untuk menyukseskan PSBB," kata Prasetyo saat dihubungi, Kamis (23/4).

Pengawasan bagi sektor perusahaan ini pun kata Prasetyo perlu lebih diperketat lagi. Sebabnya, ia melihat pergerakan orang selama PSBB masih banyak.

"Mereka terpaksa bekerja karena perusahaannya masih beroperasi. Selain sektor usaha yang dikecualikan saya mendorong untuk diberi penegasan lagi," tegasnya.

Baca juga: Ombudsman: SE Kemenperin soal Operasional Pabrik Maladministrasi

Sebelumnya, Menteri Perindustrian menerbitkan dua surat edaran untuk bisa mengizinkan perusahaan di luar sektor yang dikecualikan di dalam Pergub 33/2020 agar bisa beroperasi selama PSBB.

Surat edaran itu ialah Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Menteri Perindustrian No 7 tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Izin Operasional dan Mobilitas Kerja Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Hingga 22 April, jumlah perusahaan yang diberi izin sudah mencapai 864 unit. Hal ini membuat Pemprov DKI kecewa lantaran banyaknya perusahaan yang masih beroperasi akan membuat pekerja masih banyak bermobilitas. Padahal kasus covid-19 terus bertambah.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya