Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dinas Perumahan Tunggu Payung Hukum Pembebasan Biaya Sewa Rusun

Putri Anisa Yuliani
23/4/2020 12:40
Dinas Perumahan Tunggu Payung Hukum Pembebasan Biaya Sewa Rusun
Rusunawa KS Tubun Jakarta(MI/Bary Fathahilah)

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penghapusan retribusi rusunawa bagi warga penghuni atau penyewa kios-kios usaha di rusunawa. Usulan penghapusan biaya sewa ini untuk meringankan beban masyarakat kecil yang turun pendapatannya selama wabah covid-19.

"Bahwa pada 2 April 2020 kami sudah menyampaikan telaah staf dan rekomendasi kepada Pak Gubernur terkait usulan pembebasan pembayaran retribusi sewa rusunawa selama masa tanggap darurat covid-19," kata Sarjoko saat dihubungi, Kamis (23/4).

Atas usulan itu, Sarjoko melanjutkan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Baca juga: Hari Ini, 694 Pasien Dirawat di RSD Wisma Atlet

"Rapat pada 7 April 2020 itu membahas rencana relaksasi retribusi di beberapa SKPD. Lalu rencananya akan diterbitkan Kepgub yang mengatur relaksasi retribusi di beberapa SPKD termasuk rusunawa," tukasnya.

Usulan itu sudah disetujui. Namun, untuk payung hukumnya masih diproses oleh Biro Hukum DKI.

Sebelumnya, politikus PDIP Yuke Yurike yang juga anggota DPRD DKI Jakarta meminta agar ada keringanan biaya sewa rusunawa. Para penghuni unit rusunawa sudah mengeluhkan kesulitan membayar retribusi karena pendapatan yang menurun drastis akibat wabah covid-19. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya