Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Ombdusman Perwakilan Jakarta Raya meminta pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang, Pemprov DKI lebih tegas dalam penegakan hukum. Sanksi yang bisa diberikan antara lain bersandar pada Undang-undang No. 6 tahun 201 tentang Karantina Kesehatan.
Dalam pasal 14 Ayat (1) UU penyakit menular mengancam mereka yang dengan sengaja atau kealpaan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta juga merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB untuk Pencegahan Penularan Covid-19 juga sudah bersandar pada aturan tersebut.
"Sanksi bagi pelanggar PSBB mengacu pada sanksi di UU Karantina. Juga dalam UU No. 4 tahun 184 tentang Wabah Menular yang keduanya mencantumkan pidana bagi para pelanggar," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho, Kamis (23/4).
Baca juga: 26 Mahasiswa STT Bethel Kembali Dilarikan Ke Wisma Atlet
Untuk menegakkan sanksi itu, menurut Teguh, harus tetap dibarengi dengan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Pengawasan juga harus diperketat bersama dengan aparat Polda Metro Jaya. Titik berat pengawasan dapat dilakukan di lokasi-lokasi keramaian serta lokasi jalan-jalan yang sepi yang kerap digunakan oleh remaja untuk berkumpul dan berpotensi berbuat kriminal.
"Seperti di kafe-kafe, jalanan sepi yang sering digunakan untuk balapan liar, dan tempat umum lainnya. Selama dua minggu ini Polda Metro sudah melakukan sosialisasi dengan pemberian surat peringatan bagi yang melanggar. Itu langkah awal yang baik," ungkap Teguh.
Tidak hanya pada masyarakat, Teguh juga meminta agar Pemprov DKI tegas memberikan sanksi pada perusahaan-perusahaan yang masih membandel dan beroperasi selama PSBB meskipun bergerak di luar sektor yang dikecualikan. Ancaman cabut izin, menurutnya, harus serius dilakukan apabila swasta masih membandel.
Gubernur DKI Anies Baswedan sudah mengumumkan perpanjangan PSBB selama 28 hari, sejak 24 April hingga 22 Mei. Sebelumnya PSBB sudah dilakukan pada 10-23 April. (OL-14)
Dinas Bina Marga sebenarnya sudah mengenal dan mulai menggunakan material beton porus maupun aspal porus yang memiliki kemampuan menyerap air.
Ia mengakui capaian tersebut masih jauh dari ketentuan ideal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan porsi RTH Jakarta dapat mencapai 30% pada 2045.
Bapenda telah menelusuri faktor penyebab anjloknya penerimaan BPHTB.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, anggaran subsidi untuk Transjakarta ditetapkan Rp3,75 triliun.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Tuhiyat juga menjelaskan gambaran umum Stasiun Harmoni yang akan menjadi salah satu stasiun penting di jalur utara MRT Jakarta. Kelak, Stasiun Harmoni memiliki panjang 252 meter.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved