Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

PSBB Diperpanjang, Ombudsman: Sanksi Harus Ditegakkan

Putri Anisa Yuliani
23/4/2020 12:00
PSBB Diperpanjang, Ombudsman: Sanksi Harus Ditegakkan
Polisi berjaga di stasiun Tanah Abang Jakarta selama masa PSBB (22/4)(MI/Susanto)

Ombdusman Perwakilan Jakarta Raya meminta pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang, Pemprov DKI lebih tegas dalam penegakan hukum. Sanksi yang bisa diberikan antara lain bersandar pada Undang-undang No. 6 tahun 201 tentang Karantina Kesehatan.

Dalam pasal 14 Ayat (1) UU penyakit menular mengancam mereka yang dengan sengaja atau kealpaan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.

Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta juga merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB untuk Pencegahan Penularan Covid-19 juga sudah bersandar pada aturan tersebut.

"Sanksi bagi pelanggar PSBB mengacu pada sanksi di UU Karantina. Juga dalam UU No. 4 tahun 184 tentang Wabah Menular yang keduanya mencantumkan pidana bagi para pelanggar," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho, Kamis (23/4).

Baca juga: 26 Mahasiswa STT Bethel Kembali Dilarikan Ke Wisma Atlet

Untuk menegakkan sanksi itu, menurut Teguh, harus tetap dibarengi dengan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Pengawasan juga harus diperketat bersama dengan aparat Polda Metro Jaya. Titik berat pengawasan dapat dilakukan di lokasi-lokasi keramaian serta lokasi jalan-jalan yang sepi yang kerap digunakan oleh remaja untuk berkumpul dan berpotensi berbuat kriminal.

"Seperti di kafe-kafe, jalanan sepi yang sering digunakan untuk balapan liar, dan tempat umum lainnya. Selama dua minggu ini Polda Metro sudah melakukan sosialisasi dengan pemberian surat peringatan bagi yang melanggar. Itu langkah awal yang baik," ungkap Teguh.

Tidak hanya pada masyarakat, Teguh juga meminta agar Pemprov DKI tegas memberikan sanksi pada perusahaan-perusahaan yang masih membandel dan beroperasi selama PSBB meskipun bergerak di luar sektor yang dikecualikan. Ancaman cabut izin, menurutnya, harus serius dilakukan apabila swasta masih membandel.

Gubernur DKI Anies Baswedan sudah mengumumkan perpanjangan PSBB selama 28 hari, sejak 24 April hingga 22 Mei. Sebelumnya PSBB sudah dilakukan pada 10-23 April. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya