Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
Ombdusman Perwakilan Jakarta Raya meminta pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang, Pemprov DKI lebih tegas dalam penegakan hukum. Sanksi yang bisa diberikan antara lain bersandar pada Undang-undang No. 6 tahun 201 tentang Karantina Kesehatan.
Dalam pasal 14 Ayat (1) UU penyakit menular mengancam mereka yang dengan sengaja atau kealpaan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta juga merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB untuk Pencegahan Penularan Covid-19 juga sudah bersandar pada aturan tersebut.
"Sanksi bagi pelanggar PSBB mengacu pada sanksi di UU Karantina. Juga dalam UU No. 4 tahun 184 tentang Wabah Menular yang keduanya mencantumkan pidana bagi para pelanggar," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho, Kamis (23/4).
Baca juga: 26 Mahasiswa STT Bethel Kembali Dilarikan Ke Wisma Atlet
Untuk menegakkan sanksi itu, menurut Teguh, harus tetap dibarengi dengan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Pengawasan juga harus diperketat bersama dengan aparat Polda Metro Jaya. Titik berat pengawasan dapat dilakukan di lokasi-lokasi keramaian serta lokasi jalan-jalan yang sepi yang kerap digunakan oleh remaja untuk berkumpul dan berpotensi berbuat kriminal.
"Seperti di kafe-kafe, jalanan sepi yang sering digunakan untuk balapan liar, dan tempat umum lainnya. Selama dua minggu ini Polda Metro sudah melakukan sosialisasi dengan pemberian surat peringatan bagi yang melanggar. Itu langkah awal yang baik," ungkap Teguh.
Tidak hanya pada masyarakat, Teguh juga meminta agar Pemprov DKI tegas memberikan sanksi pada perusahaan-perusahaan yang masih membandel dan beroperasi selama PSBB meskipun bergerak di luar sektor yang dikecualikan. Ancaman cabut izin, menurutnya, harus serius dilakukan apabila swasta masih membandel.
Gubernur DKI Anies Baswedan sudah mengumumkan perpanjangan PSBB selama 28 hari, sejak 24 April hingga 22 Mei. Sebelumnya PSBB sudah dilakukan pada 10-23 April. (OL-14)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat ekosistem olahraga sepak bola putri.
Bank Jakarta resmi mendukung Pelita Jaya Jakarta sebagai sponsor di musim Indonesian Basketball League (IBL) 2026.
Gubernur DKI Jakarta pastikan stok pangan aman, harga terkendali, dan pasokan gas LPG siap jelang Ramadan dan Idulfitri 2026.
Pemprov DKI juga mulai mengandalkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Terkait dukungan anggaran, politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D mendukung segala kajian dan rencana yang memiliki dampak positif untuk masyarakat luas.
Skema kerja sama dengan pengembang di sepanjang trase akan mempermudah pengembangan MRT, terutama dalam pengelolaan TOD dan pembiayaan proyek.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved