Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
Ombdusman Perwakilan Jakarta Raya meminta pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang, Pemprov DKI lebih tegas dalam penegakan hukum. Sanksi yang bisa diberikan antara lain bersandar pada Undang-undang No. 6 tahun 201 tentang Karantina Kesehatan.
Dalam pasal 14 Ayat (1) UU penyakit menular mengancam mereka yang dengan sengaja atau kealpaan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta juga merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB untuk Pencegahan Penularan Covid-19 juga sudah bersandar pada aturan tersebut.
"Sanksi bagi pelanggar PSBB mengacu pada sanksi di UU Karantina. Juga dalam UU No. 4 tahun 184 tentang Wabah Menular yang keduanya mencantumkan pidana bagi para pelanggar," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho, Kamis (23/4).
Baca juga: 26 Mahasiswa STT Bethel Kembali Dilarikan Ke Wisma Atlet
Untuk menegakkan sanksi itu, menurut Teguh, harus tetap dibarengi dengan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Pengawasan juga harus diperketat bersama dengan aparat Polda Metro Jaya. Titik berat pengawasan dapat dilakukan di lokasi-lokasi keramaian serta lokasi jalan-jalan yang sepi yang kerap digunakan oleh remaja untuk berkumpul dan berpotensi berbuat kriminal.
"Seperti di kafe-kafe, jalanan sepi yang sering digunakan untuk balapan liar, dan tempat umum lainnya. Selama dua minggu ini Polda Metro sudah melakukan sosialisasi dengan pemberian surat peringatan bagi yang melanggar. Itu langkah awal yang baik," ungkap Teguh.
Tidak hanya pada masyarakat, Teguh juga meminta agar Pemprov DKI tegas memberikan sanksi pada perusahaan-perusahaan yang masih membandel dan beroperasi selama PSBB meskipun bergerak di luar sektor yang dikecualikan. Ancaman cabut izin, menurutnya, harus serius dilakukan apabila swasta masih membandel.
Gubernur DKI Anies Baswedan sudah mengumumkan perpanjangan PSBB selama 28 hari, sejak 24 April hingga 22 Mei. Sebelumnya PSBB sudah dilakukan pada 10-23 April. (OL-14)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved