Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Perkuat PSBB Polda Metro Tambah 45 Pos Pantau di Jakarta

Tri Subarkah
18/4/2020 17:55
Perkuat PSBB Polda Metro Tambah 45 Pos Pantau di Jakarta
Polisi dan petugas Satpol PP berjaga di tenda Check Point PSBB(MI/ BARY FATHAHILAH)

POLDA Metro Jaya mempersiapkan 45 pos pantau selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurut Direktur Lalu Lintas Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pos pantau tersebut akan didirikan di dalam kota Jakarta.

"Satu hal yang sedang kita siapkan, yaitu kita akan membangun pos pantau. Kita sudah datakan kemarin, ada 45 titik di Jakarta saja, di luar 33 titik check point," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/4).

Sambodo menjelaskan bahwa nantinya pos pantau tersebut berbeda dengan check point yang sudah dibangun sebelumnya. Check point, sebutnya, menyasar kepada para pengendara yang masuk ke wilayah Jakarta. Sementara 45 pos pantau tersebut nantinya akan memantau pengendara di dalam kota Jakarta.

"Sehingga nanti orang akan merasa diawasi, jadi anggota lalu lintas yang berada di check pantau itu tidak hanya bertugas mengatur lalu lintas, tapi juga akan melakukan teguran terhadap masyarakat yang tidak mentaati peraturan PSBB," ujar Sambodo.

Sebelumnya, terdapat 33 check pantau di seluruh wilayah Jakarta seiring penerapan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran covid-19. Setelah daerah penyangga Jakarta menerapkan PSBB, jumlahnya semakin bertambah menjadi 158.

Sambodo menyebut jumlah pelanggar PSBB di wilayah Jakarta semakin berkurang. "Kalau dua hari yang lalu masih sekitar 1.300 pelanggar, hari ini sekitar 1000-an," sambungnya.

Sementara untuk wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi serta Kota Depok baru melakukan penindakan hari ini, Kota Tangerang dan Tangeran Selatan baru melakukan sosialisasi karena baru menerapkan PSBB hari ini.

Sambodo menyebut bahwa ia telah berkeliling memantau check point di luar Jakarta. Hal itu dilakukan untuk menyamakan cara tindak terhadap para pelanggar PSBB di luar kota Jakarta. Menurutnya, setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing terkait penerapan PSBB.

"Di DKI menggunakan Pergub No 33, di Depok dia pake Perwali, di Kabupaten Bekasi ada Perbup, kemudian di Kota Bekasi ada Peraturan Walikota Bekasi, di Tangerang juga ada," paparnya.

Namun pada intinya, imbuhnya, esensi dari peraturan tersebut sama, sehingga cara bertindaknya juga sama. "Sehingga kemudian nanti diharapakan seluruh Jabodetabek ini kita akan bisa bersama-sama melakukan PSBB dengan lebih baik," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya