Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah, membenarkan ada 200 lebih perusahaan diizinkan beroperasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menurutnya, ratusan perusahaan itu termasuk sektor pekerjaan yang dikecualikan atau diperbolehkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu kota.
"Iya 200 lebih, detailnya tanya ke Kemenperin. Kalau kami hanya memantau apakah perusahaan itu melaksanakan mekanisme protokol pencegahan Covid-19 atau tidak," jelas Andri saat dihubungi, Jakarta, Rabu (15/4).
Baca juga: Banyak Perusahaan Diizinkan Beroperasi Saat PSBB oleh Kemenperin
Andri mengatakan, selama ratusan perusahaan itu menaati protokol kesehatan pihaknya tidak ada masalah. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan PSBB di Jakarta telah diatur sektor mana saja yang diperbolehkan beroperasi.
"Pihak kementrian kan pasti dalam memberikan izin sudah melalui proses pengkajian perusahaan-perusahaan yang memang sudah menjalankan protokol itu," jelas Andri.
Andri juga mengungkapkan pihaknya sudah menyidak ke lokasi perusahaan di Ibu kota. Pihaknya menemukan ternyata masih ada perusahaan yang tidak terkecualikan beroperasi, masih sibuk berkantor. Sanksi tegas pun bakal diberikan apabila perusahaan itu masih abai aturan.
"Masih ada, tapi kan kita lakukan penutupan. Kemarin pas di Jakarta Barat sebagian kita lakukan (penutupan). Di Pusat juga ada. Dari 61 yang kita lakukan sidak ada 5 kita lakukan penutupan," pungkas Andri.
Baca juga: Kemenperin Pastikan Operasional Industri Berjalan Normal
Adapun sektor yang dikecualikan atau boleh beroperasi saat PSBB ialah kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Lalu kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Kemudian ketiga, adalah Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN dan BUMD).
Di sektor swasta ada kesehatan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi. Lalu ada sektor keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Terakhir sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari. (A-2)
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyatakan terus mencermati perkembangan eskalasi konflik geopolitik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat.
Kemenperin kini dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent atau POME
Melalui PractiWork, mahasiswa tidak hanya dinilai dari sisi akademik, tetapi juga mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, karakteristik kepribadian, hingga minat dan preferensi kerja.
Industri makanan dan minuman Indonesia tumbuh 6,4% pada Triwulan III 2025. Namun, konsumsi susu nasional masih rendah dan ketergantungan impor bahan baku jadi tantangan utama.
PENGUATAN pendidikan vokasi merupakan strategi utama dalam membangun industri nasional yang bernilai tambah tinggi, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi menyebutkan bahwa pendidikan vokasi menjadi tulang punggung industri.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik uang palsu
Disnaker Kota Depok membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi selama Lebaran 2026.
Pemda mengakui adanya kendala pengangkutan akibat daya tampung TPA yang sudah tidak memadai.
Kepala Dinkes Depok Devi Maryori menekankan pencegahan campak melalui pemantauan, imunisasi, dan edukasi kesehatan masyarakat.
CEO Sagha Group Hanta Yuda Rasyid menyalurkan 15.000 santunan bagi dhuafa, ojek online, disabilitas, hingga pekerja informal di Jabodetabek selama Ramadan 1447.
INTENSITAS bencana tanah longsor akibat cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi di Kota Depok, Jawa Barat per Februari 2026 meningkat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved