Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

​​​​​​​DKI: 200 Lebih Perusahaan Diizinkan Beroperasi saat PSBB

Insi Nantika Jelita
15/4/2020 16:13
​​​​​​​DKI: 200 Lebih Perusahaan Diizinkan Beroperasi saat PSBB
Pemeriksaan saat PSBB di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4).(ANTARA/ARIF FIRMANSYAH)

KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah, membenarkan ada 200 lebih perusahaan diizinkan beroperasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menurutnya, ratusan perusahaan itu termasuk sektor pekerjaan yang dikecualikan atau diperbolehkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu kota.

"Iya 200 lebih, detailnya tanya ke Kemenperin. Kalau kami hanya memantau apakah perusahaan itu melaksanakan mekanisme protokol pencegahan Covid-19 atau tidak," jelas Andri saat dihubungi, Jakarta, Rabu (15/4).

Baca juga: Banyak Perusahaan Diizinkan Beroperasi Saat PSBB oleh Kemenperin

Andri mengatakan, selama ratusan perusahaan itu menaati protokol kesehatan pihaknya tidak ada masalah. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan PSBB di Jakarta telah diatur sektor mana saja yang diperbolehkan beroperasi.

"Pihak kementrian kan pasti dalam memberikan izin sudah melalui proses pengkajian perusahaan-perusahaan yang memang sudah menjalankan protokol itu," jelas Andri.

Andri juga mengungkapkan pihaknya sudah menyidak ke lokasi perusahaan di Ibu kota. Pihaknya menemukan ternyata masih ada perusahaan yang tidak terkecualikan beroperasi, masih sibuk berkantor. Sanksi tegas pun bakal diberikan apabila perusahaan itu masih abai aturan.

"Masih ada, tapi kan kita lakukan penutupan. Kemarin pas di Jakarta Barat sebagian kita lakukan (penutupan). Di Pusat juga ada. Dari 61 yang kita lakukan sidak ada 5 kita lakukan penutupan," pungkas Andri.

Baca juga: Kemenperin Pastikan Operasional Industri Berjalan Normal

Adapun sektor yang dikecualikan atau boleh beroperasi saat PSBB ialah kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Lalu kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Kemudian ketiga, adalah Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN dan BUMD).

Di sektor swasta ada kesehatan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi. Lalu ada sektor keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Terakhir sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik