Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya (PMJ) menegaskan tetap mengikuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 perihal aturan ojek daring.
"Kami ini kan Polda Metro Jaya. Dalam Peraturan Gubernur sudah dijelaskan, ada pasal bahwa dalam pebatasan moda transportasi, ada yang namanya roda dua," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarkat PMJ, Kombes Yusri Yunus, Rabu (15/4).
Baca juga: Terbitkan Permenhub, Luhut Izinkan Ojek Daring Angkut Penumpang
Dalam Pasal 18 Ayat (6) disebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya untuk pengangkutan barang. Dengan begitu, pengemudi ojek daring yang mengangkut penumpang berarti melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sementara itu, sepeda motor pribadi dapat berboncengan asalkan beralamat dan tujuan yang sama. Menurut Yusri, kebijakan itu dilakukan untuk mendukung physical distancing di tengah pandemi virus korona (covid-19).
"Roda dua pribadi boleh membonceng, tetapi dengan ketentuan harus satu alamat. Kemudian untuk moda roda dua yang menggunakan aplikasi, cuma diperbolehkan untuk mengangkut barang," paparnya.
Baca juga: Jeritan Pengemudi Ojek Daring di Tengah Pandemi
"Itu dasar kami, mengacu Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020. Sudah itu saja," tukasnya.
Polemik ketentuan ojek daring terkait pengangkutan penumpang mengemuka setelah Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan, menerbitkan Permenhub Nomor 19 Tahun 2020 pada Kamis (9/4) lalu.
Permenhub itu mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan covid-19. Dalam Pasal 11 Ayat (1), dijelaskan dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan tertentu.(OL-11)
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Polisi mengungkap jejak pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Rekaman CCTV menunjukkan aksi dilakukan secara terencana sejak awal.
Polda Metro Jaya identifikasi dua terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, BHC dan MAK. Polisi sebut total pelaku diduga lebih dari 4 orang.
Polisi ungkap identitas eksekutor penyiraman air keras Andrie Yunus (Kontras) berinisial BHC dan MAK lewat rekaman CCTV asli tanpa rekayasa AI.
Polda Metro Jaya ungkap kronologi penyiraman cairan berbahaya ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Pelaku terbagi tim pantau & eksekutor. Cek detailnya!
POLDA Metro Jaya mengungkap perkembangan kasus penyiraman Aktivis Kontras Andrie Yunus dengan mengungkap wajah dua terduga pelaku.
Update kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Polda Metro Jaya uji forensik helm dan wadah cairan kimia untuk lacak DNA dan sidik jari pelaku
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved