Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kisruh Ojek Daring, Polda Metro Tetap Ikuti Pergub DKI

Tri Subarkah
15/4/2020 13:27
Kisruh Ojek Daring, Polda Metro Tetap Ikuti Pergub DKI
Pengemudi ojek daring menunjukkan hilangnya layanan penumpang pada aplikasi setelah pemberlakuan PSBB.(MI/Andri Widiyanto )

POLDA Metro Jaya (PMJ) menegaskan tetap mengikuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 perihal aturan ojek daring.

"Kami ini kan Polda Metro Jaya. Dalam Peraturan Gubernur sudah dijelaskan, ada pasal bahwa dalam pebatasan moda transportasi, ada yang namanya roda dua," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarkat PMJ, Kombes Yusri Yunus, Rabu (15/4).

Baca juga: Terbitkan Permenhub, Luhut Izinkan Ojek Daring Angkut Penumpang

Dalam Pasal 18 Ayat (6) disebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya untuk pengangkutan barang. Dengan begitu, pengemudi ojek daring yang mengangkut penumpang berarti melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sementara itu, sepeda motor pribadi dapat berboncengan asalkan beralamat dan tujuan yang sama. Menurut Yusri, kebijakan itu dilakukan untuk mendukung physical distancing di tengah pandemi virus korona (covid-19).

"Roda dua pribadi boleh membonceng, tetapi dengan ketentuan harus satu alamat. Kemudian untuk moda roda dua yang menggunakan aplikasi, cuma diperbolehkan untuk mengangkut barang," paparnya.

Baca juga: Jeritan Pengemudi Ojek Daring di Tengah Pandemi

"Itu dasar kami, mengacu Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020. Sudah itu saja," tukasnya.

Polemik ketentuan ojek daring terkait pengangkutan penumpang mengemuka setelah  Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan, menerbitkan Permenhub Nomor 19 Tahun 2020 pada Kamis (9/4) lalu.

Permenhub itu mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan covid-19. Dalam Pasal 11 Ayat (1), dijelaskan dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan tertentu.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya