Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya (PMJ) menegaskan tetap mengikuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 perihal aturan ojek daring.
"Kami ini kan Polda Metro Jaya. Dalam Peraturan Gubernur sudah dijelaskan, ada pasal bahwa dalam pebatasan moda transportasi, ada yang namanya roda dua," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarkat PMJ, Kombes Yusri Yunus, Rabu (15/4).
Baca juga: Terbitkan Permenhub, Luhut Izinkan Ojek Daring Angkut Penumpang
Dalam Pasal 18 Ayat (6) disebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya untuk pengangkutan barang. Dengan begitu, pengemudi ojek daring yang mengangkut penumpang berarti melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sementara itu, sepeda motor pribadi dapat berboncengan asalkan beralamat dan tujuan yang sama. Menurut Yusri, kebijakan itu dilakukan untuk mendukung physical distancing di tengah pandemi virus korona (covid-19).
"Roda dua pribadi boleh membonceng, tetapi dengan ketentuan harus satu alamat. Kemudian untuk moda roda dua yang menggunakan aplikasi, cuma diperbolehkan untuk mengangkut barang," paparnya.
Baca juga: Jeritan Pengemudi Ojek Daring di Tengah Pandemi
"Itu dasar kami, mengacu Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020. Sudah itu saja," tukasnya.
Polemik ketentuan ojek daring terkait pengangkutan penumpang mengemuka setelah Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan, menerbitkan Permenhub Nomor 19 Tahun 2020 pada Kamis (9/4) lalu.
Permenhub itu mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan covid-19. Dalam Pasal 11 Ayat (1), dijelaskan dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan tertentu.(OL-11)
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved