Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLDA Metro Jaya (PMJ) menegaskan tetap mengikuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 perihal aturan ojek daring.
"Kami ini kan Polda Metro Jaya. Dalam Peraturan Gubernur sudah dijelaskan, ada pasal bahwa dalam pebatasan moda transportasi, ada yang namanya roda dua," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarkat PMJ, Kombes Yusri Yunus, Rabu (15/4).
Baca juga: Terbitkan Permenhub, Luhut Izinkan Ojek Daring Angkut Penumpang
Dalam Pasal 18 Ayat (6) disebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya untuk pengangkutan barang. Dengan begitu, pengemudi ojek daring yang mengangkut penumpang berarti melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sementara itu, sepeda motor pribadi dapat berboncengan asalkan beralamat dan tujuan yang sama. Menurut Yusri, kebijakan itu dilakukan untuk mendukung physical distancing di tengah pandemi virus korona (covid-19).
"Roda dua pribadi boleh membonceng, tetapi dengan ketentuan harus satu alamat. Kemudian untuk moda roda dua yang menggunakan aplikasi, cuma diperbolehkan untuk mengangkut barang," paparnya.
Baca juga: Jeritan Pengemudi Ojek Daring di Tengah Pandemi
"Itu dasar kami, mengacu Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020. Sudah itu saja," tukasnya.
Polemik ketentuan ojek daring terkait pengangkutan penumpang mengemuka setelah Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan, menerbitkan Permenhub Nomor 19 Tahun 2020 pada Kamis (9/4) lalu.
Permenhub itu mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan covid-19. Dalam Pasal 11 Ayat (1), dijelaskan dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan tertentu.(OL-11)
Kasus penyakit autoimun mengalami peningkatan setelah pandemi covid-19. Hal ini diungkapkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya terus berusaha melakukan antisipasi terkait lonjakan kasus Covid-19 yang kembali muncul di Jawa Barat.
Namun, pascapandemi kondisi perkembangan angka kemiskinan secara bertahap terus membaik.
Melalui Dinas Kesehatan, Kota Bandung kini memperkuat seluruh lini kesiapsiagaan demi melindungi warganya.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved