Pelanggar PSBB Mulai Diberikan Sanksi

Tri Subarkah
13/4/2020 12:31
Pelanggar PSBB Mulai Diberikan Sanksi
Suasana di kawasan Simpang UI saat PSBB(MI/FRANSISCO CAROLIO)

Polda Metro Jaya mulai menindak pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per hari ini. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus, para pelanggar, khususnya yang terkait dengan kebijakan transportasi akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis.

"Sanksi yang kita berikan sekarang ini adalah sanksi dalam bentuk teguran tertulis. Mereka bikin pernyataan tidak akan mengulang lagi," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (13/4).

Menurut Yusri, petugas kepolisian yang berada di lapangan akan menggiring pelanggar ke pos penjagaan. Kemudian, polisi akan mencatat data para pelanggar.

"Yang melanggar PSBB kita berhentikan, kemudian kita bawa ke pos, kita bikin surat teguran, kemudian mereka bikin surat penyataan. Begitu kan juga menghambat dia. Bikin surat peryataan kan lama. Ini tujuannya untuk tidak mengulang lagi," papar Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan pihaknya akan melakukan penindakan secara hukum terhadap pelanggar yang melakukan kesalahan dua kali.

Baca juga: PSBB di Kota Bogor Diberlakukan Rabu 15 April

"Nanti kalau kedua kali masih melanggar seperti itu lagi, baru kita kenakan sanksi penegakan hukum, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018," tandas Yusri.

Selama masa sosialisasi dan edukasi, Yusri menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat sudah memahami aturan PSBB. Namun, beberapa masih tidak peduli dengan aturan tersebut. Misalnya, ada yang membawa masker, tapi tidak mengenakannya.

"Itu namanya tahu, tapi tidak peduli. Ada yang tidak tahu sama sekali, kita berikan masker," katanya.

Peraturan mengenai PSBB sudah digariskan dalam Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020. Para pelanggar PSBB dapat dipidana 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. Ketentuan tersebut merujuk Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penerapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta diketahui sudah diterapkan sejak Jumat (10/4) menyusul disetujuinya permohonan Gubernur DKI Anies Baswedan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. )OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya