Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Polda Metro Jaya mulai menindak pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per hari ini. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus, para pelanggar, khususnya yang terkait dengan kebijakan transportasi akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
"Sanksi yang kita berikan sekarang ini adalah sanksi dalam bentuk teguran tertulis. Mereka bikin pernyataan tidak akan mengulang lagi," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (13/4).
Menurut Yusri, petugas kepolisian yang berada di lapangan akan menggiring pelanggar ke pos penjagaan. Kemudian, polisi akan mencatat data para pelanggar.
"Yang melanggar PSBB kita berhentikan, kemudian kita bawa ke pos, kita bikin surat teguran, kemudian mereka bikin surat penyataan. Begitu kan juga menghambat dia. Bikin surat peryataan kan lama. Ini tujuannya untuk tidak mengulang lagi," papar Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan pihaknya akan melakukan penindakan secara hukum terhadap pelanggar yang melakukan kesalahan dua kali.
Baca juga: PSBB di Kota Bogor Diberlakukan Rabu 15 April
"Nanti kalau kedua kali masih melanggar seperti itu lagi, baru kita kenakan sanksi penegakan hukum, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018," tandas Yusri.
Selama masa sosialisasi dan edukasi, Yusri menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat sudah memahami aturan PSBB. Namun, beberapa masih tidak peduli dengan aturan tersebut. Misalnya, ada yang membawa masker, tapi tidak mengenakannya.
"Itu namanya tahu, tapi tidak peduli. Ada yang tidak tahu sama sekali, kita berikan masker," katanya.
Peraturan mengenai PSBB sudah digariskan dalam Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020. Para pelanggar PSBB dapat dipidana 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. Ketentuan tersebut merujuk Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penerapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta diketahui sudah diterapkan sejak Jumat (10/4) menyusul disetujuinya permohonan Gubernur DKI Anies Baswedan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. )OL-14)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved