Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
Polda Metro Jaya mulai menindak pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per hari ini. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus, para pelanggar, khususnya yang terkait dengan kebijakan transportasi akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
"Sanksi yang kita berikan sekarang ini adalah sanksi dalam bentuk teguran tertulis. Mereka bikin pernyataan tidak akan mengulang lagi," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (13/4).
Menurut Yusri, petugas kepolisian yang berada di lapangan akan menggiring pelanggar ke pos penjagaan. Kemudian, polisi akan mencatat data para pelanggar.
"Yang melanggar PSBB kita berhentikan, kemudian kita bawa ke pos, kita bikin surat teguran, kemudian mereka bikin surat penyataan. Begitu kan juga menghambat dia. Bikin surat peryataan kan lama. Ini tujuannya untuk tidak mengulang lagi," papar Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan pihaknya akan melakukan penindakan secara hukum terhadap pelanggar yang melakukan kesalahan dua kali.
Baca juga: PSBB di Kota Bogor Diberlakukan Rabu 15 April
"Nanti kalau kedua kali masih melanggar seperti itu lagi, baru kita kenakan sanksi penegakan hukum, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018," tandas Yusri.
Selama masa sosialisasi dan edukasi, Yusri menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat sudah memahami aturan PSBB. Namun, beberapa masih tidak peduli dengan aturan tersebut. Misalnya, ada yang membawa masker, tapi tidak mengenakannya.
"Itu namanya tahu, tapi tidak peduli. Ada yang tidak tahu sama sekali, kita berikan masker," katanya.
Peraturan mengenai PSBB sudah digariskan dalam Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020. Para pelanggar PSBB dapat dipidana 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. Ketentuan tersebut merujuk Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penerapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta diketahui sudah diterapkan sejak Jumat (10/4) menyusul disetujuinya permohonan Gubernur DKI Anies Baswedan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. )OL-14)
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menggelar patroli 33 hari selama Ramadan 1447 H untuk mengawasi tempat hiburan sesuai SE Dinas Parekraf. Libatkan Polda Metro Jaya dan Kogartab 1.
Hindari titik macet di Jakarta Selatan menjelang buka puasa Ramadan 2026. Cek daftar jalan rawan kepadatan akibat pasar takjil dan proyek Haji Nawi di sini.
polisi mengungkap modus pencurian di hotel mewah Jakarta Pusat. Pelaku NW ditangkap di Matraman dan diduga beraksi seorang diri.
POLDA Metro Jaya menyiagakan sebanyak 1.919 personel gabungan untuk mengawal perayaan Imlek Tahun 2026 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
POLDA Metro Jaya menerjunkan ratusan personel untuk melakukan pengamanan di sejumlah tempat ibadah dan pusat keramaian menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577.
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved