Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

​​​​​​​Hari Kedua PSBB, Fokus Pengecekan di Area Jakarta Timur

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
12/4/2020 09:57
​​​​​​​Hari Kedua PSBB, Fokus Pengecekan di Area Jakarta Timur
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana memantau pelaksanaan hari kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Lebak Bulus.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

KAPOLDA Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana dan Dandim 0505/JT Kolonel Inf. Mahfud As’at SIP yang mewakili Pangdam Jaya dan jajarannya melakukan pengecekan langsung pelaksanaan kegiatan PSBB di terminal Kampung Rambutan, Kel. Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta timur, Sabtu (11/4).

Kesiapan jajaran PMJ dan TNI merupakan tindak lanjut Pergub No. 33/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain Nana dan Mahfud, hadir juga Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo, Kapolres Jaktim Kombes Pol Arie Ardhian Sik,

Dalam pelaksanakan kegiatan pengawasan PSBB hari kedua, Polri serta TNI turut mengecek kesiapan angkutan umum.

Para penumpang bus umum dan angkutan pribadi diwajibkan menggunakan masker, dan penumpang tidak boleh duduk berdekatan sopir sebagai supaya mencegah penularan virus korona (covid-19) lebih besar di dalam moda transportasi.

Baca juga: PSBB di Kota Bogor Diberlakukan Rabu 15 April

Jika ditemukan ada penumpang tidak memakai masker, kendaraan dihentikan dan penumpang diminta turun untuk memakai masker.

"Para petugas hingga hari kedua tetap melakukan penindakan yang bersifat persuasif dan mendidik para pengemudi dan penumpang angkutan umum maupun pribadi untuk selalu disiplin pada peraturan PSBB yang sudah ditetapkan pemerintah," ujar Nana dalam keterangan resmi.

Adapun PSBB yang berdasarkan Pergub No. 33/2020 bertujuan untuk mencegah penularan Covid 19 lebih besar di wilayah DKI Jakarta. Pergub yang mulai diberlakukan pada 10 April hingga 24 April 2020 itu berisi 28 pasal yang mengatur semua kegiatan di kota Jakarta, baik perekonomian, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya