Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pergub PSBB Juga Atur Insentif Bagi Dunia Usaha

Putri Anisa Yuliani
10/4/2020 09:15
Pergub PSBB Juga Atur Insentif Bagi Dunia Usaha
Akibat kawasan Pasar Tanah Abang tutup, deretan manekin tampak terbengkalai.(Antara/Wahyu Putro)

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Tujuannya untuk membendung penyebaran virus korona (covid-19).

Tidak hanya mengatur soal PSBB, pergub juga mengatur insentif bagi dunia usaha. Mengingat, banyak kegiatan usaha terpukul akibat pandemi covid-19.

"Iya insentif itu ada," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, saat dihubungi, Jumat (10/4).

Baca juga: Anies: PSBB Jadi Momen Dekat dengan Keluarga

Dalam pasal 22 ayat 1 berbunyi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak penerapan PSBB. Kemudian dalam ayat 2, insentif dapat berupa pengurangan pajak, pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak PSBB, dan bentuk insentif lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, mekanisme pemberian insentif dan jenis insentif, berikut jenis usaha yang berhak mendapatkan insentif, akan diatur lebih rinci dalam aturan turunan pergub, yakni keputusan gubernur (kepgub). Cucu menjelaskan kepgub tersebut masih dalam tahap pembahasan. "Nanti ada keputusan gubernur yang mendetailkan lagi tentang itu," ungkap Cucu.

Pemberlakukan PSBB di Jakarta resmi dimulai Jum’at (10/4) ini. Ketentuan itu berlaku hingga 23 April mendatang. Hampir seluruh tempat usaha harus tutup dan memperkerjakan pegawainya dari rumah untuk menekan laju penularan covid-19.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya