Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Tujuannya untuk membendung penyebaran virus korona (covid-19).
Tidak hanya mengatur soal PSBB, pergub juga mengatur insentif bagi dunia usaha. Mengingat, banyak kegiatan usaha terpukul akibat pandemi covid-19.
"Iya insentif itu ada," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, saat dihubungi, Jumat (10/4).
Baca juga: Anies: PSBB Jadi Momen Dekat dengan Keluarga
Dalam pasal 22 ayat 1 berbunyi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak penerapan PSBB. Kemudian dalam ayat 2, insentif dapat berupa pengurangan pajak, pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak PSBB, dan bentuk insentif lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, mekanisme pemberian insentif dan jenis insentif, berikut jenis usaha yang berhak mendapatkan insentif, akan diatur lebih rinci dalam aturan turunan pergub, yakni keputusan gubernur (kepgub). Cucu menjelaskan kepgub tersebut masih dalam tahap pembahasan. "Nanti ada keputusan gubernur yang mendetailkan lagi tentang itu," ungkap Cucu.
Pemberlakukan PSBB di Jakarta resmi dimulai Jum’at (10/4) ini. Ketentuan itu berlaku hingga 23 April mendatang. Hampir seluruh tempat usaha harus tutup dan memperkerjakan pegawainya dari rumah untuk menekan laju penularan covid-19.(OL-11)
Letaknya yang strategis di samping JIS menjadikannya salah satu titik potensial untuk pengembangan wisata urban di Jakarta Utara.
Menurut Pramono, dengan dukungan konektivitas tersebut, penyelenggaraan kegiatan berskala besar di JIS dan Ancol akan lebih mudah dijangkau masyarakat.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemegang saham mayoritas melakukan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Transjakarta
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH dan PJJ akibat cuaca ekstrem Januari 2026. Simak durasi kebijakan dan aturan lengkap dari Gubernur Pramono Anung.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
Dinas Bina Marga sebenarnya sudah mengenal dan mulai menggunakan material beton porus maupun aspal porus yang memiliki kemampuan menyerap air.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved